GEREBEK: Gratifikasi Suap
Tampilkan postingan dengan label Gratifikasi Suap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gratifikasi Suap. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2022

Ormas Pagar Jati Laporkan Pemalsu SK CPNS Ke Polda Jatim

Ormas Pagar Jati Laporkan Pemalsu SK CPNS Ke Polda Jatim




Yani Arif
 warga kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Jawa Timur  tampaknya akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya dilaporkan oleh Korbanya yang didampingi oleh Ormas PAGAR JATI ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK Pengangkatan korban sebagai pegawai penjaga tahanan.  Minggu (22 Mei 2022).

Menurut Ketua Paguyupan Arek Jawa Timur (PAGAR JATI) Hadi Purwanto S.T, S.H, Melalui Sekjendnya Kayat menerangkan, Dirinya mendampingi korban penipuan PNS untuk melaporkan warga Ploso, Jombang ke Ditreskrimum Polda Jatim
 

“Hari ini Kami bersama korban resmi melaporkan Yani Arif ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Yani Arif telah membawa uang korban total senilai Rp 160 Juta dengan modus menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS.” Papar Khayat

Lebih Lanjut Khayat mengatakan, sebelum tempuh jalur hukum, pihak korban sudah  berupaya penyelesaian kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini di laporkan ke Polisi.

 ,” Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah digubris Yani Arif, dengan berat hati hari ini Kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” tutur Kayat


" Yani Arif kita laporkan dengan  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara" jelas Kayat 

Adapun bukti-bukti  yang dilampirkan adalah Kuitansi Pembayaran kepada Yani Arif tanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah Yani yang beralamatkan di Jalan Raya Ploso Babat, Desa Bawangan Kec. Ploso, Kabupaten Jombang (Pemilik Bengkel Mobil), 


Bukti Transfer Bank BRI tanggal 22 Maret 2021 senilai Rp 100 Juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama YANI ARIF SANTOSO dan Kuitansi Pembayaran tanggal 1 Agustus 2021 senilai Rp 10 Juta yang diserahkan kepada Yani Arif.

Bukti lainnya adalah print out percakapan whatsapp Yani Arif dan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan  Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.



“Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan Yani Arif kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” jelas Kayat dengan tegas.

Dengan adanya kejadian ini, Kayat selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban Yani Arif Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang itu untuk tidak takut melaporkannya. Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.

"Dan kami juga menghimbau agar masyarat berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan orang yang bisa memasukan menjadi PNS" pesanya

“Para korban Yani Arif  yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan diri, dapat langsung datang ke kantor Ormas Pagar Jawa Timur. Insha Alloh Ormas Pagar Jati berkomitmen membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” papar Kayat. BPwk

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi