KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG TIDAK NETRAL / BERPIHAK KEPADA BAKAL CALON DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024, SANGSINYA PIDANA MAKSIMUM 1 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp.12.000.000,00
GEREBEK.COM Pada hari Senin 23 Oktober 2023 mulai jam 09.00 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di Pendopo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan "Pengucapan Ikrar Bersama Dan Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa Dan Perangkat Desa Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024" , yang dihadiri / diikuti oleh sekitar 170 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, anrara lain:
1).dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. (BUPATI Mojokerto)
2).H. Teguh Gunarko (SEKDAKAB Mojokerto) 3).H. Yudha Akbar Prabowo (Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto) 4).Ibu Hj. Melok Ribawati (KABAG Pemerintahan SETDAKAB Mojokerto)
5).Ketua BAWASLU Kabupaten Mojokerto
6).CAMAT Pungging (Amsar Azhari Siregar, SH.,MM.)
7).CAMAT Kutorejo (H. Nuryadi, SH.,MM.)
8).CAMAT Ngoro (Satriyo)
9).Plt.CAMAT Mojosari (Yulius Bakhtiar, SP.,MM.) 10).KAPOLSEK Mojosari (AKP Purnomo, SH.)
11).KAPOLSEK Pungging (AKP Didit Setiawan, SH.)
12).KAPOLSEK Ngoro (KOMPOL Imam Mahmudi, SH.) 13).KAPOLSEK Kutorejo (AKP Achmad Rochim, SH.,MH.)
14).DANRAMIL 0815-09 Mojosari diwakili PELTU A.Setyawan (BATUUD RAMIL 0815-09 Mojosari)
15).DANRAMIL 0815-11 Pungging diwakili PELDA Sutrisno (BAMIN KOMSOS RAMIL 0815-11 Pungging) 16).DANRAMIL 0815-12 Ngoro diwakili PELDA I Wayan A.W. (BAMIN KOMSOS RAMIL 0815-12 Ngoro)
17).DANRAMIL 0815-13 Kutorejo diwakili PELDA Darwin (BATUUD RAMIL 0815-13 Kutorejo)
18).Perwakilan Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Ex Pembantu BUPATI Mojosari (Mojosari. Pungging, Ngoro, Kutorejo, Dlanggu)
19).Sekretaris PPK Pungging (Yogi Siswanto, SE.,MM.)
20).Para Undangan.
Sambutan dan Wejangan BUPATI Mojokerto (dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si.) , yang intinya beliau menyampaikan: "Ucapan terima kasih kepada perwakilan Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari Mojosari, Pungging, Ngoro, Kutorejo dan Dlanggu yang telah hadir. Bapak Ibu yang sangat saya banggakan dan dirahmati oleh Allah SWT. alhamdulillah, ini adalah bagian yang harus kita laksanakan, karena kita belum melaksanakan ini, kita sudah berprosesi, terutama kita laksanakan dulu diseluruh ASN, kemudian baru kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Nah kita belum sampai titik waktunya, kita berikrar, penandatanganan Pakta Integritas, dan kemudian sekaligus ini untuk sosialisasi, ternyata sudah ada laporan, Bapak Ketua BAWASLU sudah berkirim surat kepada saya, terkait adanya laporan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dinilai tidak netral karena hadir dalam kegiatan yang diindikasi kegiatan kampanye dari salah satu Calon Anggota DPR RI.
Sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa harus tahu dan paham, karena terikat aturan-aturan yang sudah ada dan harus netral.
Dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan, ada 2 (dua) hal PEMILU dan Pemilihan. Kalau bicara PEMILU, maka ini pemilihan dari Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten / Kota. Kalau bicara Pemilihan, maka berarti adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tentunya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan BUPATI dan Wakil BUPATI, dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota. Pemerintah menuntut ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus Netral untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Republik Indonesia. Bapak Ibu yang sangat saya hormati, bahwa Undang-Undang yang mengikat Bapak Ibu sudah jelas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah jelas disitu dituliskan ada pasalnya berbeda, Kepala Desa sendiri, Perangkat Desa sendiri, tetapi sama, bahwa Bapak Ibu semuanya tidak boleh menjadi Pengurus dari salah satu PARPOL, dan Bapak Ibu juga disitu ada larangan, apa yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa. Diantaranya disitu jelas tertulis terkait dalam kampanye, dan akan diberikan sangsi, dan sangsinya sudah jelas. Ketika dalam Undang- Undang itu ada larangan, maka ketika dilanggar, konsekwensinya adalah sangsi, dan sangsinya sudah jelas. Jadi dengan memahami ini, saya harap Bapak Ibu semuanya bisa menjaga dirinya masing-masing, dan menempatkan diri pada posisi yang aman. Dan kemudian selain UU No. 6 Tahun 2014, juga ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, dinyatakan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana atau anggota Tim Kampanye diancam Pidana 1 tahun Penjara dan denda Rp.12.000.000,-
Bapak Ibu yang sangat saya hormati, disini saya ingin menyampaikan kalau kita harus Netral, diminta untuk tidak berpihak, pasti semuanya sudah paham, tetapi secara rinci saya akan menyampaikan kira-kira perilaku atau perbuatan apa saja yang masih dalam kategori tidak Netral atau berpihak.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam PEMILU dan Pemilihan, diantaranya:
1).Memasang Spanduk, Baleho atau alat peraga lainnya terkait Bakal Calon peserta PEMILU dan Pemilihan.
2).Sosialisasi atau Kampanye, Media Sosial atau Online Bakal Calon baik Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD, GUBERNUR, Wakil GUBERNUR, BUPATI, Wakil BUPATI, Wali Kota, Wakil Wali Kota.
3).Menghadiri Deklarasi atau Kampanye Pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
4).Membuat Profil, Koment, Share, Like atau bergabung atau Follow dalam Group atau Akun Pemenangan Bakal Calon.
5).Memposting pada Media Sosial atau Media lain yang dapat diakses publik. Memposting apa ? Foto bersama dengan Bakal Calon atau bersama dengan Tim Suksesnya dengan menunjukkan atau memeragakan, Simbul keberpihakan atau memakai atribut Partai Politik dan menggunakan latar belakang foto / gambar terkait Partai Politik, atau memposting foto dengan alat peraga terkait Partai Politik atau Bakal Calon.
6).Ikut dalam kegiatan Kampanye dan Sosialisasi atau Pengenalan Bakal Calon.
7).Mengikuti Deklarasi atau Kampanye bagi suami atau istri Calon dengan tidak dalam status Cuti diluar Tanggungan Negara.
Bapak Ibu yang sangat saya hormati, saya betul-betul mohon kepada Bapak Ibu semuanya, Kabupaten Mojokerto tetap berada dalam situasi kondusif, aman dan tertib". BPwk.