GEREBEK: news galian c
Tampilkan postingan dengan label news galian c. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news galian c. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Agustus 2023

DIDUGA TIDAK PUNYA IJIN, PENGUSAHA GALIAN C DILAPORKAN LKH "BARRACUDA INDONESIA" KE MABES POLRI

DIDUGA TIDAK PUNYA IJIN, PENGUSAHA GALIAN C DILAPORKAN LKH "BARRACUDA INDONESIA" KE MABES POLRI

DIDUGA TIDAK PUNYA IJIN, PENGUSAHA GALIAN C DILAPORKAN LKH "BARRACUDA INDONESIA" KE MABES POLRI

GEREBEK.COM                       Terkait laporan "BARRACUDA INDONESIA"  kepada KAPOLRI Jendral Pol. Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan KAPOLDA Jawa Timur IRJEN POL. Drs.Toni Harmanto, MH. dengan Nomor Surat: 390/BRI/HKM/VII/2023 tertanggal 12Juli 2023 dan Nomor Surat: 393/BRI/HKM/VII/2023 tertanggal 15 Juli 2023 terkait dugaan pidana Pertambangan Minerba, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau dalam Pasal 109 Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketua Umum "BARRACUDA INDONESIA" (Hadi Purwanto, ST., SH.) berharap KAPOLRI Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan KAPOLDA Jawa Timur IRJEN POL. Drs. Toni Harmanto, MH. dalam penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana, guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. 
Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja dan kredibilitas institusi POLRI, kami berharap KAPOLRI Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan KAPOLDA Jawa Timur IRJEN POL. Drs. Toni Harmanto, MH. bertindak tegas dalam penanganan perkara ini dan tidak ada rasa sungkan lagi menindak siapapun yang bersalah. 
Karena patut kami sampaikan, bahwa CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA adalah perusahaan milik keluarga BUPATI Mojokerto saat ini yaitu dr.Hj.Ikfina Fahmawati, M.Si. dan Wali Kota Mojokerto saat ini yaitu Hj.Ika Puspitasari, SE." , jelas Hadi Purwanto saat menyampaikan keteranganya kepada para Jurnalis pada Minggu (6/8/2023) di Kantor "BARRACUDA INDONESIA".
Hadi menerangkan, bahwa dalam laporan Nomor Surat: 390/BRI/HKM/ VII/2023 tertanggal 12 Juli 2023 sebagai pihak terlapor utama adalah: 1).FTM (DIRUT CV. MUSIKA) , 2).SIS (DIRUT PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA) dan 3).NAIL (Bendahara Perusahaan). Laporan tersebut terkait adanya aktifitas atau kegiatan pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu pada Bulan Mei 2023 hingga laporan ini dibuat, kegiatan ini masih berlangsung, yang patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA yang beralamat di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. 
Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA mempunyai alamat perusahaan yang sama yaitu di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. 
FTM (DIRUT CV. MUSIKA) adalah adik kandung SIS (DIRUT PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA).
FTM adalah Ibu kandung Wali Kota Mojokerto saat ini yaitu Hj. Ika Puspitasari, SE. dan Ibu kandung mantan BUPATI Mojokerto (MKP). Sementara MKP adalah suami BUPATI Mojokerto saat ini yaitu dr.Hj.Ikfina Fahmawati, M.Si..  Jadi secara tahta dapat disimpulkan bahwa CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA adalah perusahaan milik keluarga BUPATI Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto saat ini, " papar Hadi Purwanto. 
Masih menurut Hadi, bahwa material batuan hasil kegiatan pertambangan di Dusun Borang tersebut diangkut oleh puluhan dump truck menuju Pabrik CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA yang beralamat di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. 
Berdasarkan data dan informasi yang Kami dapatkan dari Kementerian ESDM menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut patut diduga Usaha Kegiatan Pertambangan Galian C tersebut belum/tidak memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), belum/tidak memiliki IUP EKSPLORASI, belum/tidak memiliki IUP Operasi Produksi, belum/tidak memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan belum/tidak memiliki Izin Lingkungan atau Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," terang Hadi Purwanto. 
Sementara dalam laporan dengan Nomor Surat: 393/BRI/HKM/VII/2023 tertanggal 15 Juli 2023 sebagai pihak terlapor utama adalah 1).FTM (DIRUT CV. MUSIKA),  2).SIS (DIRUT PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA), 3).NAIL (Bendahara Perusahaan), 4).SAYID (Kepercayaan Perusahaan), 5).PRI (KADES Manting Jatirejo),  6).SHOL (Mantan KADES Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar), 7).YIT (Mantan KADES Jembul Kecamatan Jatirejo), 8).HER (Ketua BPD Manting Kecamatan Jatirejo), dan 9).YUS (KADES Bleberan Kecamatan Jatirejo).
Laporan tersebut terkait adanya aktifitas atau kegiatan pertambangan yang berlokasi di Desa Manting Kecamatan Jatirejo pada Bulan Juli 2023 hingga laporan ini dibuat, kegiatan tambang tersebut masih berlangsung, yang patut diduga pertambangan tersebut adalah milik CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA yang beralamat di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. 
Hadi menjelaskan, bahwa material batuan hasil pertambangan di Desa Manting Kecamatan Jatirejo tersebut diangkut oleh puluhan dump truck menuju Pabrik CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA yang beralamat di Dusun Tlasih Desa Tawar Kecamatan Gondang. 
Bukti-bukti sudah lebih dari cukup, fakta-fakta hukum sangat terang, Kami berharap dalam waktu tidak lama Bapak KAPOLRI dan Bapak KAPOLDA Jawa Timur untuk segera menangkap BOSS CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA," harap Hadi Purwanto.
Ada indikasi material batuan dari kegiatan pertambangan ilegal ini diolah dan dimasukkan dalam beberapa proyek pemerintah yang dibiayai oleh keuangan negara dan daerah. 
Kami masih menyempurnakan data dan dokumen tersebut, mohon do'a restu masyarakat Mojokerto semuanya," terang Hadi Purwanto.
Diakhir penjelasanya, Hadi juga menerangkan, bahwa dalam waktu dekat "BARRACUDA INDONESIA" juga akan melaporkan BUPATI Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto serta CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA kepada KPK dan PPATK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," terang Hadi Purwanto.  BPwk. 



Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi