GEREBEK: news korupsi
Tampilkan postingan dengan label news korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2023

KASTIK Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong Divonis 5 Tahun

KASTIK Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong Divonis 5 Tahun

KASTIK Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong Divonis 5 Tahun, Gara-Gara Gelapkan Dana PNPM-MPd. Tahun 2016-2017 Senilai Rp.979.416.000,00

GEREBEK.COM   Pada tahun 2016-2017 Desa Sumberwuluh Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto mendapat dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd.) senilai Rp.1.575.000.000,00 (Satu Milyard Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Pada waktu itu yang bertugas dan yang dipercaya sebagai Koordinator Kelompok Pandu Makmur adalah Kastik yang juga menjabat Bendahara Desa Sumberwuluh. 
Dana PNPM-MPd. adalah untuk Simpan Pinjam Perempuan tahun 2016-2017 senilai Rp.1.575.000.000,00 , tetapi oleh KASTIK hanya disalurkan sebesar Rp.187.750.000,00.  Dan dana PNPM-MPd. tersebut hanya Rp.595.584.000,00 yang disetorkan / dikembalikan oleh KASTIK ke Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dawarblandong, dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatanya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.979.416.000,00 , sehingga kasusnya dilanjut / dinaikkan ke PN TIPIKOR Surabaya untuk disidangkan. 
Pada hari Kamis, 22 Desember 2022 yang lalu, Hakim PN TIPIKOR Surabaya mengadili KASTIK dengan keputusan: "Menyatakan Terdakwa  KASTIK  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana pada dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa  KASTIK, oleh karena itu dengan pidana penjara selama  5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama  3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa KASTIK untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.979.416.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama  2 (dua)  tahun". BPwk. 

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi