GEREBEK: news unjukrasa
Tampilkan postingan dengan label news unjukrasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news unjukrasa. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Oktober 2023

MASSA AKSI PC PMII MOJOKERTO DAN PKL DESA MODONGAN KECAMATAN SOOKO UNJUK RASA KE KANTOR PEMKAB MOJOKERTO

MASSA AKSI PC PMII MOJOKERTO DAN PKL DESA MODONGAN KECAMATAN SOOKO UNJUK RASA KE KANTOR PEMKAB MOJOKERTO

MASSA AKSI PC PMII MOJOKERTO DAN PKL DESA MODONGAN KECAMATAN SOOKO UNJUK RASA KE KANTOR PEMKAB MOJOKERTO

GEREBEK.COM         Pada hari Senin 2 Oktober 2023 mulai jam 11.30 sampai dengan 15.30 WIB. bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Mojokerto Jln. Jendral Ahmad Yani No. 16 Kota Mojokerto, ada kegiatan aksi Unjuk Rasa (UNRAS) oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mojokerto dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Modongan Kecamatann Sooko Kabupaten Mojokerto, yang diikuti oleh sekitar 50 orang.

Adapun tuntutanya adalah meminta kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Mojokerto, terkait terbitnya Surat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Massa aksi PC PMII membawa Bendera, Almamater PMII, Spanduk dan Pamflet yang bertuliskan:
1).Fakta Integritas hanya formalitas. , 2).Info suara 2024., 3).Emang boleh janjinya sebercanda itu.,      4).1 Agustus sampai 1 Oktober, itu janji apa kontrak.,  5).Omong kosong

Pada jam 11.30 WIB. massa aksi PC PMII Mojokerto dan PKL desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tiba di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan Mobil Pick Up sebagai Mobil Komando, dan sebanyak 20 unit sepeda motor, selanjutnya secara bergantian melakukan ORASI yang intinya:
a).Kita datang kesini untuk minta kepastian kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, terkait dengan terbitnya Surat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. b).Kita disini menunggu jawaban dan menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten terkait pengeluaran Surat Ketertiban PKL Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.  c).Pejabat Pemerintah itu lupa dengan orang-orang kecil, dan orang-orang kelaparan.  d).Kami hanya ingin bertemu dan meminta komitmen yang telah dikeluarkan oleh WAKIL BUPATI Mojokerto.  e).Jika Pejabat terlahir tidak karena intelektual, tetapi terlahir hanya karena uang, maka seperti inilah kejadiannya, tidak jelas kebijakannya.  f).Kami hanya ingin berdiskusi Pak, kami tidak akan ricuh, senjata kami itu hanya buku dan bolpoint.  g).Tidak ada fakta integritas didalam tubuh Kepolisian, yang tidak mau membantu kebutuhan rakyat kecil.  h).Kami sebagai Mahasiswa menyuarakan yang harus disuarakan, tolong didengar.  i).Bapak, Ibu Kepolisian itu sekolah SD, SMP, SMA, tapi tidak ada dasar-dasar PANCASILA yang diamalkan.  j).Pejabat-pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu berpendidikan tinggi, tetapi Kami merasa dibohongi oleh tingkah lakunya.  k).Kami hanya ingin menemui BUPATI dan WAKIL BUPATI Mojokerto untuk meminta kembali fakta integritas yang telah disepakati.  l).Pejabat-pejabat Pemerintahan sekarang hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja.

Selanjutnya massa aksi masuk didepan Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, ditemui oleh Drs. Nugroho Budi Sulistyo, M.Si. (Kepala BAKESBANGPOL Kabupaten Mojokerto), dan Edi Taufiq  (Kepala SATPOL PP Kabupaten Mojokerto), membahas terkait pelaksanaan AUDIENSI antara massa aksi dengan BUPATI Mojokerto. Setelah ada kesepakatan, maka massa aksi menuju dan masuk Ruang Satya Bina Karya (SBK) Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan dilaksanakan AUDIENSI antara BUPATI Mojokerto (dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si.), Sekretaris Daerah (Drs. H. Teguh Gunarko, M.Si.), Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat / ASISTEN 1 SETDA Kabupaten Mojokerto (Ardi Sepdianto, M.Si.), INSPEKTUR INSPEKTORAT Kabupaten Mojokerto (Drs. Poeji Widodo), CAMAT Sooko (Masluchman, S.Sos.,M.Si.), Para Kepala OPD (Terkait) Kabupaten Mojokerto, dan Kepala Desa Modongan (Ibu Octavia Indriyanti)  dengan massa aksi dipimpin Sdr. Ahmad Nurruddiyan (Ketua PC PMII Mojokerto).
Adapun hasil kesepakatan dalam AUDIENSI yaitu:
1).Pemerintah Kabupaten (PEMKAB)  Mojokerto siap menyediakan lahan bagi para PKL Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto sesuai dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, dan aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
2).Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak memiliki kewenangan terhadap aset aliran sungai Desa Modongan. Jadi Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya sebagai FASILITATOR saja, sedangkan yang memiliki kewenangan terhadap aset aliran sungai Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto adalah Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jawa Timur. 
3).Rencana PC PMII Mojokerto dan PKL Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto akan mengajukan permohonan AUDIENSI dengan Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jawa Timur. 
4).Tetap dilaksanakan proses penggusuran Lapak PKL Desa Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023.

Kegiatan AUDIENSI berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif.  BPwk.

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi