Warga Desa RANDUBANGO Kecamatan MOJOSARI Dalam Audiensi Menuntut Pabrik CV. SUPRATIK Ditutup
Warga Desa RANDUBANGO Kecamatan MOJOSARI Dalam Audiensi Menuntut Pabrik CV.SUPRATIK Ditutup
GEREBEK.COM Pada hari Jum'at 17 Maret 2023, mulai jam 08.00 wib. sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, ada kegiatan Audiensi Pimpinan CV.SUPRATIK dengan warga Dusun Krembungdumpul Desa Randubango dan sebagai penanggungjawab kegiatan Audiensi adalah H.Wiwit Suhardi (Kades Randubango), yang diikuti oleh sekitar 100 orang.
Adapun tuntutanya antara lain:
1.Warga Dusun Krembungdumpul Desa Randubango menuntut Pimpinan CV.SUPRATIK menutup pengolahan limbah kertas., 2.Menolak bau limbah produksi., 3.Menuntut surat ijin pembangunan CV.SUPRATIK.
Alat peraga yang digunakan dalam kegiatan Audiensi:
Spanduk bertuliskan, sbb:
a.Bau limbahmu menyiksaku., b.Ojo Satru Warga ku Goro Goro limbahmu.,
c.Tolak bau busuk limbah CV. SUPRATIK.,
d.Jangan bunuh kami dengan bau polusi.,
e.Bau tidak sedap Limbah Pabrik Bedo karo ambu wangi bojomu bos.,
f.Entutmu rejekimu ambune deritaku.,
Adapun yang hadir dalam kegiatan Audiensi tersebut antara lain:
1.Akp M. Hendro (Kabag Ops POLRES Mojokerto)., 2.Akp. Yuli Riyanto, SH. (Kasat Intelkam POLRES Mojokerto).,
3.Akp Suwarso (Kasat Samapta POLRES Mojokerto).,
4.Kompol Kariono, SH. (KaPOLSEK Mojosari)., 5.Aipda Edi Sutrisno, SH. (Unit Tipidter SatReskrim POLRES Mojokerto).,
6.Drs.H.Mujib, MM. (CAMAT Mojosari).,
7.H.Wiwit Suhardi (Kades Randubango).,
8.Bu Eliya (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto).,
9.Solihin (Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Mojokerto).,
10.Dwi Suwito (Korlap Aksi).,
11.Hafid (Ketua Karang Taruna Desa Randubango).,
12.H. Muchtar (perwakilan warga).,
13.Narto (perwakilan warga).,
14.Chamdi (perwakilan warga).,
15.Win (BPD Randubango).,
16.Hendrik ( perwakilan warga).
Pada pukul 08.00 wib. warga berkumpul di Balai Desa Randubango.,
Pukul 08.20 wib. Penyampaian Akp Yuli Rianto, SH.(Kasat Intelkam POLRES Mojokerto), yang antara lain mengatakan: "Terkait permasalahan yang di sampaikan oleh warga terkait masalah limbah dan pencemaran udara, kami sudah merespon, artinya pihak kepolisan ada etikat baik dan memfasilitasi dengan cara Audiensi seperti ini guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Monggo (mari) di sampaikan dulu uneg- unegnya , kalau memang sudah terbukti salah bisa kita serahkan kepada pihak yang berwenang".
Jam 08.30 wib, Penyampaian Hendrik (Perwakilan warga) yang antara lain mengatakan: "Dengan adanya CV. SUPRATIK lingkungan kami tercemar dan menimbulkan bau busuk. Perlu diketahui hubungan industri juga tidak harmonis dengan warga sekitar dan kami juga perlu udara bersih untuk hidup. Kami berharap pihak DLH juga lebih proaktif dan lebih di perhatikan lagi jika ada permasalahan ini. Sudah pernah kita laksanakan pertemuan dengan pihak CV. SUPRATIK berkali kali tapi tidak ada respon dari pihak perusahaan. Saya minta tolong kalau memang CV. SUPRATIK ada pelanggaran harus ditindak tegas, karena kami bertahun tahun sudah menghirup udara kotor".
Jam 08.45 wib. Penyampaian Hafid (Ketua Karang Taruna), yang antara lain mengatakan: "Bahan baku yang di pakai ini sudah tidak benar, karena menimbulkan bau yang menyengat. Kalau itu yang di pakai limbah B3 sangat berdampak ke lingkungan pertanian. Jika warga kurang puas dengan hasil ini berarti kami harus tetap melaksanakan aksi unjuk rasa".
Jam 08.50 wib. Penyampaian Dwi Suwito (Korlap Aksi), yang antara lain mengatakan: "Tuntutan kita hanya 1 (satu) yaitu pabrik tersebut ditutup dan tidak ada lagi bau yang mencemari lingkungan kami dan apabila tidak terlaksana, maka kami akan bergerak ke CV. SUPRATIK. Tuntutan warga sudah jelas, jadi tolong di mengerti keinginan kami".
Jam 09.15 wib. Penyampaian Bu Eliya (DLH Kabupaten Mojokerto), yang antara lain mengatakan: "Kami sudah mengawasi setiap hari karena sudah tanggung jawab kami. Memang betul ada laporan bulan agustus 2022, kami selaku DLH sudah melakukan verifikasi pada tanggal 26 Agustus 2022 serta sudah melaksanakan verifikasi lapangan. Kami juga sudah mengeluarkan sangsi kepada CV SUPRATIK pada tanggal 4 Oktober 2022. Jadi memang ada temuan itu permasalahan yang di keluhkan oleh warga setempat bahwa CV. SUPRATIK memakai bahan baku yang menimbulkan bau busuk. Surat ijin lingkungan CV. SUPRATIK saat memproduksi harus menggunakan bahan baku kertas. Kami tidak tinggal diam atas sangsi yang pernah kami sampaikan kepada CV. SUPRATIK untuk di laksanakan mulai tanggal 4 Oktober 2022. Kami berterima kasih kepada warga karena sudah membantu mengawasi perindustrian. Bahwa sangsi untuk CV. SUPRATIK disitu yang isinya perusahaan wajib melaporkan sangsi 19 item namun baru 1 (satu) item di penuhi, ada batas waktu ketika perusahaan tidak memenuhi sangsi, maka perusahaan akan dilanjutkan ke proses penyelidikan".
Jam 09.40 wib. Penyampaian Bpk. Supratik (Pimpinan CV. SUPRATIK), yang antara lain mengatakan: "Kami sudah mendegarkan tuntutan dari warga, supaya CV. SUPRATIK di tutup karena dengan adanya bau busuk, bau comberan , dan mencemari udara sehingga membuat masyarakat ini terganggu. Dengan adanya pengaduan ini, warga harus ketahui juga perlu ada pembuktian dengan mendatangkan orang yang berwenang instansi terkait. Jadi intinya kalau hari ini ada bau silahkan di cek , saya harap pihak instansi untuk bisa melihat keadaan yang dilapangan. Bulan yang lalu kami mendatangkan instansi dan perwakilan warga namun hasilnya tidak cocok yang dilaporkan oleh warga".
Jam 10.10 wib. Penyampaian Aipda Edi Sutrisno, SH. (Unit Tipidter SatReskrim POLRES Mojokerto), yang antara lain mengatakan: "Dari pengaduan warga, kami akan merespon terkait yang sudah di sampaikan pihak DLH yaitu sangsi administrasi. Apabila sebuah perusahaan tidak mematuhi pidana dalam hal ini menunggu kajian/sangsi administrasi apa yang di jatuhkan oleh DLH kepada CV. SUPRATIK, selanjutnya akan kami pelajari. Sudah di atur di UU 32 th 2009 pasal 114 bahwa sebuah pengusaha tidak mematuhi sangsi administrasi akan ada ancaman pidana. Selanjutnya kalau CV. SUPRATIK memang bersalah akan kami laksanakan penyelidikan".
Adapun surat pernyataan yang di sepakati dan di ditandatangani oleh kedua belah pihak warga Dusun Krembungdumpul Desa Randubango dengan CV. SUPRATIK antara lain tertulis:
1.Hilangkan bahan baku limbah yang menimbulkan bau busuk
2. Apabila perusahaan melanggar pernyataan di atas, CV. SUPRATIK harus di tutup. BPwk.