GEREBEK: news peristiwa
Tampilkan postingan dengan label news peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news peristiwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Maret 2023

Warga Desa RANDUBANGO Kecamatan MOJOSARI Dalam Audiensi Menuntut Pabrik CV. SUPRATIK Ditutup

Warga Desa RANDUBANGO Kecamatan MOJOSARI Dalam Audiensi Menuntut Pabrik CV. SUPRATIK Ditutup

Warga Desa RANDUBANGO Kecamatan MOJOSARI Dalam Audiensi Menuntut Pabrik CV.SUPRATIK Ditutup

GEREBEK.COM    Pada hari Jum'at 17 Maret 2023, mulai jam 08.00 wib. sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, ada kegiatan Audiensi Pimpinan CV.SUPRATIK dengan warga Dusun Krembungdumpul Desa Randubango dan sebagai penanggungjawab kegiatan Audiensi adalah H.Wiwit Suhardi (Kades Randubango), yang diikuti oleh sekitar 100 orang.
Adapun tuntutanya antara lain:
1.Warga Dusun Krembungdumpul Desa Randubango menuntut Pimpinan CV.SUPRATIK menutup pengolahan limbah kertas., 2.Menolak bau limbah produksi., 3.Menuntut surat ijin pembangunan CV.SUPRATIK.
Alat peraga yang digunakan dalam kegiatan Audiensi:
Spanduk bertuliskan, sbb:
a.Bau limbahmu menyiksaku., b.Ojo Satru Warga ku Goro Goro limbahmu.,
c.Tolak bau busuk limbah CV.  SUPRATIK.,
d.Jangan bunuh kami dengan bau polusi.,
e.Bau tidak sedap Limbah Pabrik Bedo karo ambu wangi bojomu bos.,
f.Entutmu rejekimu ambune deritaku.,
g.Masyarakat Dusun Krembungdumpul menolak bau limbah CV. SUPRATIK.

Adapun yang hadir dalam kegiatan Audiensi tersebut antara lain:
1.Akp M. Hendro (Kabag Ops POLRES Mojokerto)., 2.Akp. Yuli Riyanto, SH. (Kasat Intelkam POLRES Mojokerto).,
3.Akp Suwarso (Kasat Samapta POLRES Mojokerto).,
4.Kompol Kariono, SH. (KaPOLSEK Mojosari)., 5.Aipda Edi Sutrisno, SH. (Unit Tipidter SatReskrim POLRES Mojokerto)., 
6.Drs.H.Mujib, MM. (CAMAT Mojosari).,
7.H.Wiwit Suhardi (Kades Randubango)., 
8.Bu Eliya (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto).,
9.Solihin (Kepala Bidang Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Mojokerto).,
10.Dwi Suwito (Korlap Aksi).,
11.Hafid (Ketua Karang Taruna Desa Randubango).,
12.H. Muchtar (perwakilan warga).,
13.Narto (perwakilan warga).,
14.Chamdi (perwakilan warga).,
15.Win (BPD Randubango).,
16.Hendrik ( perwakilan warga).

Rangkaian kegiatan Audiensi adalah sebagai berikut:
Pada pukul 08.00 wib. warga berkumpul di Balai Desa Randubango.,
Pukul 08.20 wib. Penyampaian Akp Yuli Rianto, SH.(Kasat Intelkam POLRES Mojokerto), yang antara lain mengatakan: "Terkait permasalahan yang di sampaikan oleh warga terkait masalah limbah dan pencemaran udara, kami sudah merespon, artinya pihak kepolisan ada etikat baik dan memfasilitasi dengan cara Audiensi seperti ini guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Monggo (mari)  di sampaikan dulu uneg- unegnya , kalau memang sudah terbukti salah bisa kita serahkan kepada pihak yang berwenang".

Jam 08.30 wib, Penyampaian Hendrik (Perwakilan warga) yang antara lain mengatakan: "Dengan adanya  CV. SUPRATIK lingkungan kami tercemar dan menimbulkan bau busuk. Perlu diketahui hubungan industri juga tidak harmonis dengan warga sekitar dan kami juga perlu udara bersih untuk hidup. Kami berharap pihak DLH juga lebih proaktif dan lebih di perhatikan lagi jika ada permasalahan ini. Sudah pernah kita laksanakan pertemuan dengan pihak CV. SUPRATIK berkali kali tapi tidak ada respon dari pihak perusahaan. Saya minta tolong kalau memang CV. SUPRATIK  ada pelanggaran harus ditindak tegas, karena kami bertahun tahun sudah menghirup udara kotor".

Jam 08.45 wib. Penyampaian Hafid (Ketua Karang Taruna), yang antara lain mengatakan: "Bahan baku yang di pakai ini sudah tidak benar, karena menimbulkan bau yang menyengat. Kalau itu yang di pakai limbah B3 sangat berdampak ke lingkungan pertanian. Jika warga kurang puas dengan hasil ini berarti kami harus tetap melaksanakan aksi unjuk rasa".

Jam 08.50 wib. Penyampaian Dwi Suwito (Korlap Aksi), yang antara lain mengatakan: "Tuntutan kita hanya 1 (satu) yaitu pabrik tersebut ditutup dan tidak ada lagi bau yang mencemari lingkungan kami dan apabila tidak terlaksana, maka kami akan bergerak ke CV. SUPRATIK. Tuntutan warga sudah jelas, jadi tolong di mengerti keinginan kami".

Jam 09.15 wib. Penyampaian Bu Eliya (DLH Kabupaten Mojokerto), yang antara lain mengatakan: "Kami sudah mengawasi setiap hari karena sudah tanggung jawab kami. Memang betul ada laporan bulan agustus 2022,  kami selaku DLH sudah melakukan verifikasi pada tanggal 26 Agustus 2022 serta sudah melaksanakan verifikasi lapangan. Kami juga sudah mengeluarkan sangsi kepada CV SUPRATIK pada tanggal 4 Oktober 2022. Jadi memang ada temuan itu permasalahan yang di keluhkan oleh warga setempat bahwa CV. SUPRATIK memakai bahan baku yang menimbulkan bau busuk. Surat ijin lingkungan CV. SUPRATIK saat memproduksi harus menggunakan bahan baku kertas. Kami tidak tinggal diam atas sangsi yang pernah kami sampaikan  kepada CV. SUPRATIK untuk  di laksanakan mulai tanggal 4 Oktober 2022. Kami berterima kasih kepada warga karena sudah membantu mengawasi perindustrian. Bahwa sangsi untuk CV. SUPRATIK disitu yang isinya  perusahaan wajib melaporkan sangsi 19 item namun baru 1 (satu) item di penuhi,  ada batas waktu ketika perusahaan tidak memenuhi sangsi, maka perusahaan akan dilanjutkan ke proses penyelidikan".

Jam 09.40 wib. Penyampaian Bpk. Supratik (Pimpinan CV. SUPRATIK), yang antara lain mengatakan: "Kami sudah mendegarkan tuntutan dari warga, supaya CV. SUPRATIK di tutup karena dengan adanya bau busuk, bau comberan , dan mencemari udara sehingga membuat masyarakat ini terganggu. Dengan adanya pengaduan ini, warga harus ketahui juga  perlu ada pembuktian dengan mendatangkan orang yang berwenang instansi terkait. Jadi intinya kalau hari ini ada bau silahkan di cek , saya harap pihak instansi untuk bisa melihat keadaan yang dilapangan. Bulan yang lalu kami mendatangkan instansi  dan perwakilan warga namun hasilnya tidak cocok yang dilaporkan oleh warga".

Jam 10.10 wib. Penyampaian Aipda Edi Sutrisno, SH. (Unit Tipidter SatReskrim POLRES Mojokerto), yang antara lain mengatakan: "Dari pengaduan warga, kami akan merespon terkait yang sudah di sampaikan pihak DLH yaitu sangsi administrasi. Apabila sebuah perusahaan tidak mematuhi pidana dalam hal ini menunggu kajian/sangsi administrasi apa yang di jatuhkan oleh DLH kepada CV. SUPRATIK, selanjutnya akan kami pelajari. Sudah di atur di UU 32 th 2009 pasal 114 bahwa sebuah pengusaha tidak mematuhi sangsi administrasi akan ada ancaman pidana. Selanjutnya kalau CV. SUPRATIK memang bersalah akan kami laksanakan penyelidikan".

Adapun surat pernyataan yang di sepakati dan di ditandatangani oleh kedua belah pihak  warga Dusun Krembungdumpul Desa Randubango dengan  CV. SUPRATIK antara lain tertulis:
1.Hilangkan bahan baku limbah yang menimbulkan bau busuk 
2. Apabila perusahaan melanggar pernyataan di atas, CV. SUPRATIK harus di tutup. BPwk.

Rabu, 08 Maret 2023

Penjual Parfum Meninggal Dunia Dalam Tokonya Di Dlanggu

Penjual Parfum Meninggal Dunia Dalam Tokonya Di Dlanggu

Penjual Parfum Meninggal Dunia Dalam Tokonya Di Dlanggu 

GEREBEK.COM        Pada hari Rabu, 8 Maret 2023, sekitar jam 17.45 wib. telah ditemukan seorang laki - laki yang meninggal dunia mendadak didalam toko Parfum "ORANGE"  jalan raya Dusun Dlanggu Desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu  Kabupaten Mojokerto.
Korban yang meninggal dunia bernama EGI WIWOKO (55 th) yang beralamat di Dusun Puri Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang sehari-hari bekerja sebagai penjual parfum di Dlanggu. 

Adapun kronologis kejadianya adalah sebagai berikut: Pada hari Rabu, 8 Maret 2023, sekitar jam 17.45 wib. saksi  Bu Supamik mendatangi toko korban yang bersebelahan dengan rumahnya,  karena sudah hampir magrib lampu toko belum di nyalakan, kemudian Bu Supamik melihat korban sudah tergeletak di lantai dalam toko, lalu saksi membangunkan korban namun tidak ada respon sama sekali. Selanjutnya Bu Supamik minta tolong kepada saksi Sdr. Edi Setyohadi untuk membangunkan korban namun tetap tidak ada respon, akhirnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Dlanggu, selanjutnya Unit Reskrim bersama Patroli Dlanggu 14.02 mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Sat Reskrim POLRES Mojokerto untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan luar. Kemudian korban (Egi Wiwoko) dibawa ke Puskesmas Dlanggu untuk dilakukan Visum / pemeriksaan luar, hasilnya tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan. 


Pada jam 19.40 wib. korban dibawa pulang ke rumahnya dengan menggunakan mobil ambulan untuk dilakukan pemakaman.
Istri korban yang bernama Ibu Mamik Widyawati alamat Dusun Puri Desa Puri Kecamatan Puri telah membuat Surat Pernyataan bahwa keluarga korban menerima atas kematiannya dan tidak menuntut kepada siapapun karena kematian korban dianggap sebagai takdir dari Allah SWT. BPwk.

Minggu, 26 Februari 2023

Gus BARRA (Ketua PC. GP ANSOR Kabupaten Mojokerto) Dan ANGGA SUPRASETIA, SH. (KABID Hukum, Advokasi & HAM  DPP HMN) Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

Gus BARRA (Ketua PC. GP ANSOR Kabupaten Mojokerto) Dan ANGGA SUPRASETIA, SH. (KABID Hukum, Advokasi & HAM DPP HMN) Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

               Gus BARRA (tengah) 

Gus BARRA (Ketua PC. GP ANSOR Kabupaten Mojokerto) Dan ANGGA SUPRASETIA, SH. (KABID Hukum, Advokasi & HAM  DPP HMN) Mengecam Segala Bentuk Tindak Kekerasan

GEREBEK.COM       Gus BARRA menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio (MDS)  terhadap David Ozora yang merupakan anak Pengurus Pusat GP ANSOR (Jonathan Latumahina) merupakan hal yang tidak manusiawi.
"Saya sangat prihatin mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak dari pegawai pajak. Jelas kita mengutuk berbagai bentuk tindak kekerasan kepada siapapun, apalagi kemudian kepada anak sesama kader. Kita tegas, PC. GP ANSOR Kabupaten Mojokerto mengutuk segala tindak kekerasan, khususnya tindak kekerasan yang dilakukan sesama anak kader GP ANSOR. Kita berharap segera dilakukan proses hukum secara adil dan sesuai hukum yang berlaku", tandas Gus BARRA di kampus IKHAC Jln. Tirtowening Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto (Sabtu, 25/02/2023).
Gus BARRA menilai, tindakan tersebut sudah mencoreng rasa kemanusiaan sesama manusia.  Menurutnya, semua tindak kekerasan layak dikecam, terlepas dia kader ANSOR maupun bukan.
"Kami PC. GP ANSOR Kabupaten Mojokerto mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap anak dari kader BANSER hingga koma", tegas Gus BARRA. 
 
Disisi lain, ANGGA SUPRASETIA, SH. Kepala Bidang Hukum,  Advokasi & HAM  DPP Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) juga menanggapi perilaku tidak manusiawi yang dialami oleh David.  
"Ini bukan hanya permasalahan antara GP ANSOR dengan MARIO, ini adalah masalah kemanusiaan,  masalah kita bersama. Saya mewakili seluruh Anggota HMN mengutuk penganiayaan yang dialami adik kami David. Kita harus persempit niat terjadinya penganiayaan,  agar jangan sampai hal serupa terjadi lagi. Kita harus membuat orang berpikir berkali-kali jika akan melakukan penganiayaan", ujar ANGGA SUPRASETIA, SH. BPwk. 

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi