GEREBEK: kriminal
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Desember 2022

Diduga Berbuat Melawan Hukum, Sairojin Alamat Desa Temon Kecamatan Trowulan Dilaporkan Ke POLRES Mojokerto Oleh 2 (dua) Saudara Kandungnya

Diduga Berbuat Melawan Hukum, Sairojin Alamat Desa Temon Kecamatan Trowulan Dilaporkan Ke POLRES Mojokerto Oleh 2 (dua) Saudara Kandungnya

Diduga Berbuat Melawan Hukum, Sairojin Alamat Desa Temon Kecamatan Trowulan Dilaporkan Ke POLRES Mojokerto Oleh 2 (dua) Saudara Kandungnya

GEREBEK.COM    Tersebutlah suami istri (Pak Sukadi-Bu Tiwi) alamat Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dan dikaruniai 3 (tiga) anak kandung yaitu: Suyitno, Maimanah, dan Sairojin. Semasa berumah tangga Pak Sukadi di Tahun 1989 pernah membeli tanah kepada Pekih Pak Supi'i alamat Dusun Batokpalung Desa Temon seluas 626,50 meter persegi dengan harga Rp.1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pada tanggal 5 Juni 2009 Pak Sukadi meninggal dunia pada umur sekitar 75 tahun,  kemudian istrinya (Bu Tiwi) tetap tinggal dirumahnya bersama anak bungsunya yang bernama Sairojin. Walaupun tinggal serumah dengan anaknya Sairojin,  untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari mencari dan memasak sendiri-sendiri.
Di tahun 2022 Desa Temon mendapat jatah Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). 
Kesempatan ini rupanya tidak disia-siakan oleh Sairojin untuk ikut mendaftarkan tanah milik orang tuanya seluas 626,50 meter persegi  dan prosesnya melalui panitia PTSL Desa Temon dan sampai diproses di BPN. Anehnya proses permohonan pengajuan ikut PTSL di Desa Temon, Sairojin tidak minta persetujuan atau tidak minta tanda tangan keluarga/ ibunya (Bu Tiwi) dan tidak minta tanda tangan kedua saudara kandungnya (Suyitno dan Maimanah), keluarganya baru  mengetahui kalau tanah seluas 626,50 meter persegi itu sudah dalam proses di BPN atas nama Sairojin. 
Karena Sairojin diduga melakukan perbuatan melawan hukum, maka ibunya (Bu Tiwi) dan 2 (dua) anaknya (Suyitno dan Maimanah) sepakat untuk melaporkan Sairojin ke POLRES Mojokerto dengan meminta bantuan / menunjuk Pengacara / Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hadi Subeno, SH. untuk mendampinginya. 
Dalam wawancara, Pengacara Hadi Subeno, SH. antara lain mengatakan: "Terkait sejarah tanah,  Tanah Letter C. 357 Persil 31 Klas 32 Luasnya 2040 meter persegi atas nama pemilik Pekih Pak Sopi'i, dan yang dibeli oleh Pak Sukadi hanya seluas 626,50 meter persegi dengan harga Rp.1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada tahun 1989, yang lokasi tanahnya di Dusun Batokpalung Desa Temon. Tanah yang dibeli oleh orang tuanya itu oleh Sairojin didaftarkan untuk ikut PTSL atas nama pribadinya, dan tanpa musyawarah atau tanpa memberitahu ibunya (Bu Tiwi) dan 2 (dua) saudara kandungnya (Suyitno dan Maimanah). Walaupun ibu dan saudara kandungnya tidak pernah membubuhkan tanda tangan untuk proses kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan PTSL, namun ternyata prosesnya hampir mulus sampai di proses BPN. Disini sudah jelas bahwa proses pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL tersebut diduga tidak wajar dan diduga datanya dipalsukan. Untuk itu kami selaku Pengacara / LBH yang mewakili klin kami (Bu Tiwi, Suyitno dan Maimanah) mendatangi Kantor BPN, supaya rencana penerbitan Sertifikat Tanah atas nama Sairojin di blokir atau dibatalkan karena proses mengurusnya diduga melanggar peraturan. Dan pada tanggal 29 Nopember 2022 kami selaku Pengacara mendampingi Suyitno dan Maimanah berangkat ke POLRES Mojokerto untuk melaporkan Sdr.Sairojin yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan kami oleh POLRES Mojokerto sudah diberi Bukti Tanda Lapor No. 29/XI/RES 7/2022. 
Dan untuk Suyitno dan Maimanah selaku Pelapor sudah dimintai keterangan oleh Penyidik SATRESKRIM POLRES Mojokerto.
Sambil menunggu hasil penyelidikan oleh SATRESKRIM POLRES Mojokerto, kami bersama pelapor juga menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan oleh penyidik". Pungkasnya.  BPwk.


Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi