GEREBEK: news kasus JUT
Tampilkan postingan dengan label news kasus JUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news kasus JUT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 April 2023

Warga Petani (Gogol) Dusun/Desa NGRAME Kecamatan PUNGGING Tanyakan AJB - JUT

Warga Petani (Gogol) Dusun/Desa NGRAME Kecamatan PUNGGING Tanyakan AJB - JUT

Warga Petani (Gogol)  Dusun/Desa NGRAME Tanyakan  AJB - JUT

GEREBEK.COM      Pada hari Kamis Pahing 6 April 2023 mulai jam 21.00 wib. sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, ada kegiatan Mediasi Perwakilan Warga Petani (Gogol) dengan Pemerintahan Desa (PEMDES) untuk menanyakan Akta Jual Beli (AJB) Jalan Usaha Tani (JUT) yang lokasinya di persawahan Dusun Ngrame Desa Ngrame. Dan sebagai mediator dalam kegiatan mediasi adalah CAMAT Pungging. Yang dihadiri / diikuti oleh sekitar 60 orang, antara lain: 
FORKOPIMCA (CAMAT, KAPOLSEK, DANRAMIL 0815/11) Pungging., Kepala Desa & Perangkat Desa, BPD, LPM, TOGA, TOMAS, Mantan Kepala Desa & SEKDES Ngrame, Belasan Tim Keamanan dari: Anggota POLSEK Pungging dan POLRES Mojokerto, Anggota KORAMIL 0815/11 Pungging, KODIM 0815 Mojokerto,  SATPOL PP. , dan Puluhan Perwakilan Petani (Gogol) Dusun Ngrame Desa Ngrame. 

Kegiatan mediasi dibuka oleh Kepala Desa Ngrame (YULIASTUTIK) yang antara lain mengatakan: "Semoga kegiatan mediasi pada malam hari ini berjalan dengan baik dan lancar".

Dalam kegiatan mediasi, CAMAT Pungging (AMSAR) antara lain berpesan: "Agar jalannya mediasi ini berjalan dengan jujur, tidak ada kebohongan, benar-benar tahu ceritera yang sebenarnya tentang riwayat jual beli tanah".

Dalam sambutanya, KAPOLSEK Pungging (AKP. DIDIT) antara lain mengatakan: "Bahwa kehadiran FORKOPIMCA disini untuk mencari data, agar bisa mendudukkan persoalan pada porsinya".

Dalam sambutanya, DANRAMIL 0815/11 Pungging (Kapten LUTFI) antara lain mengatakan: "Bahwa baru sekitar 3 (tiga) minggu bertugas di wilayah Kecamatan Pungging, mohon silahturrahmi ini diterima dengan baik,  dan mari mencari solusi yang baik".

Suara dari perwakilan warga Petani (Gogol) Dusun Ngrame Desa Ngrame yang berhasil dihimpun adalah sebagai berikut:
1.Zainul Arifin (Ketua BPD) mantan Kepala Desa Ngrame, antara lain mengatakan: "Rapat ini untuk mencari kebenaran, BPD dilapori warga masyarakat Dusun Ngrame tentang tanah yang disengketakan,  dan akhirnya mengumpulkan Kelompok Tani (POKTAN), karena PT. HSI akan menguruk tanah, dan BPD bersama H.NARKO mendatangi PT. HSI untuk menanyakan tentang tanah JUT (Jalan Usaha Tani), kapan dibeli dan mana buktinya. Kemudian kami diberi uang oleh Pj. Kepala Desa Ngrame (Pak KARMAN), entah uang apa ? Kemudian ada mediasi dengan BPN antara HSI dan kami. Tetapi HSI tidak bisa menunjukkan bukti jual beli".

2.H.SAMA'UN (Mantan Kepala Desa Ngrame), ketika AJB (Akta Jual Beli) dilakukan, antara lain mengatakan: " Sehubungan dengan tanah warisan itu adalah tanah gogol yang asal usulnya dibeli oleh HSI,  tanah itu dibagi untuk 80 orang petani (Gogol), yang intinya sudah dibeli oleh HSI. Jika sekarang HSI tidak bisa menunjukkan tanda bukti, itu adalah urusan HSI".

3.H.IKHSAN (Mantan Sekretaris Desa Ngrame) antara lain mengatakan: "Orang gogol di Dusun Ngrame itu 80 (Delapan Puluh) orang, yang selatan sudah terjual semua. Yang dipermasalahkan itu jual belinya, jadi itu tentunya ada di PT. HSI aktanya.
Sedangkan sekarang yang menerima UANG tinggal 10 %, sementara yang lain yang hadir ini hanya pembeli baru, dan menurut kami sudah salah kaprah".

4.H.SUYADI (Mantan Kepala Desa Ngrame sebelum H.Sema'un) antara lain mengatakan: "Saya juga punya tanah disitu, dan jalan yang bermasalah itu sudah dijual ke HSI, dan saya juga menerima uangnya.
Ketika didatangi oleh Ketua BPD, saya ngomong bahwa saya tidak ikut-ikut menuntut, dan saya tidak mau tanda tangan, dan jika salah mari diluruskan".

5.KAMSI (Mantan Kepala Dusun Ngrame) antara lain mengatakan: "Saya tahu itu sudah dijual, dan waktu itu menerima Rp.25.000,.an (Dua Puluh Lima Ribu Rupiahan), dan tidak ada tanda terima, karena dulu tidak memakai tanda tangan-tanganan, dan untuk membangun Masjid, Plengsengan dll".

6.H.MUL (Perwakilan warga petani Gogol Dusun Ngrame) antara lain mengatakan: "Saya beli Gogol dan ada uang sejumlah Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan diminta oleh pemilik semula, maka saya kasikkan, karena bukan hak saya".

7.H.JUMADI (Selaku Generasi ke II)  antara lain mengatakan: "Bahwa saya pernah diajak rapat Pak CARIK, untuk jual beli jalan setapak dan ditawar oleh HSI  700 , tetapi kami tidak mau,  dan saya lupa tahun kapan".

8.H.SUNARKO (Perwakilan warga petani/Gogol Dusun Ngrame) antara lain mengatakan: "HSI datang tahun 2020, dan HSI masih punya 3 (tiga) hektar yang belum disertifikatkan. 
Pada tanggal 6 juli 2020 ada pertemuan dengan HSI, ingin mengukur tanah yang 3 (tiga)  hektar, tapi saya tanyai bahwa disitu ada JUT (Jalan Usaha Tani) dan harus diketahui oleh 80 (Delapan Puluh) orang. Jadi menurut saya belum dibeli. Karena jalan itu masih ada, dan sekitar tahun 2020an jalan itu tidak ada. Bahwa saya telah mendapat mandat dari Petani Gogol, yang sekarang untuk membantu petani, bahwa saya juga sudah melimpahkan ke Aliansi Bantuan Hukum, karena saya gak mentas (tidak berdaya), dan karena saya tidak bisa berbuat dimuka hukum".

9.ABDUL MUKTI (Mantan Kepala Desa Ngrame) antara lain mengatakan: "Bahwa baru-baru ini tidak pernah menerima UANG. Tahun 2004 menjabat Kepala Desa Ngrame, tahun 2005 sudah dipagar,  dan saya diam saja, karena saya berfikir sudah dibeli oleh HSI. Kemudian saya minta data ke HSI,  dan saya katakan: jual beli HSI dengan petani tidak sah, karena tidak ada bukti dengan 80 (Delapan Puluh) orang petani. Jika ada bukti dari HSI, maka petani akan diam dan menerima".

Diakhir kegiatan mediasi, CAMAT Pungging menghendaki dan menginginkan ketemuan serta bicara kepada 7 (tujuh) orang pelaku. BPwk. 



Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi