GEREBEK: news laporan
Tampilkan postingan dengan label news laporan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news laporan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Agustus 2023

HADI PURWANTO, ST.,SH. (Selaku Pelapor) Mulai Dimintai Keterangan Oleh Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO

HADI PURWANTO, ST.,SH. (Selaku Pelapor) Mulai Dimintai Keterangan Oleh Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO

HADI PURWANTO, ST.,SH. (Selaku Pelapor) Mulai Dimintai Keterangan Oleh Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO

GEREBEK.COM.         Pada hari Rabu 9 Agustus 2023, HADI PURWANTO, ST.,SH. (Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum (LKH) "BARRACUDA INDONESIA") datang ke POLRES MOJOKERTO Jln.Gajah Mada Mojosari Kabupaten Mojokerto, untuk memenuhi panggilan Penyidik UNIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES MOJOKERTO untuk dimintai keterangan selaku PELAPOR.

Kepada awak media, Hadi Purwanto antara lain mengatakan: "Bahwa hari ini datang ke POLRES Mojokerto untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan saya terhadap CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA ke MABES POLRI beberapa waktu lalu.
Hari ini (Rabu, 09/08/2023) saya dipanggil dengan agenda pemeriksaan pelapor dugaan pidana CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN.
Dalam laporan yang saya kirim pada tanggal 12 Juli 2023, bahwa aktivitas pertambangan yang berlokasi di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu, dan Desa Manting Kecamatan Jatirejo tidak memiliki ijin pertambangan yang sah. Material batuan hasil kegiatan pertambangan ini diangkut menuju Pabrik CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA tanpa memiliki ijin yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023 didapatkan fakta terdapat kegiatan pertambangan Galian C di Desa Manting, mereka menggunakan excavator sebanyak 1 (satu) unit Merk HYUNDAI.

Dan kami telah mendapatkan foto dan video pengiriman material batuan Galian C Desa Manting menuju CV. MUSIKA dan PT. JISOELMAN PUTRA BANGSA. Kesimpulanya patut diduga obyek tanah Galian C di Desa Manting milik pribadi Kepala Desa Manting tersebut tidak terdapat  satupun Badan Usaha ataupun Perorangan yang memiliki Wilayah Usaha Ijin Pertambangan (WIUP)".  BPwk.




Jumat, 02 Juni 2023

LKH "BARRACUDA INDONESIA" Laporkan 50 Alfamart Dan 6 Alfamidi Ke POLRES Mojokerto

LKH "BARRACUDA INDONESIA" Laporkan 50 Alfamart Dan 6 Alfamidi Ke POLRES Mojokerto

LKH "BARRACUDA INDONESIA" Laporkan 50 Alfamart Dan 6 Alfamidi Ke POLRES Mojokerto

GEREBEK.COM          KAPOLRI memberi atensi khusus terkait dugaan tindak pidana perdagangan Mainan Anak (impor) yang dijual oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Wilayah Kabupaten Mojokerto. 
Perkara dugaan tindak pidana perdagangan mainan anak (impor) oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum (LKH) dan Kebijakan Publik "BARRACUDA INDONESIA" kepada KAPOLRES Mojokerto pada 4 Oktober 2022 dengan Nomor Surat: 2550/BRI/HKM/X/2022 (6 Alfamidi), dan pada 2 Nopember 2022 dengan Nomor Surat: 2565/BRI/HKM/XI/2022 (50 Alfamart) mendapat atensi khusus dari KAPOLRI Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal ini dibuktikan dengan surat pemberitahuan dengan Nomor: B/3408/V/WAS.2.4/2023/Itwasum tertanggal 5 Mei 2023 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua "BARRACUDA INDONESIA" yang ditandatangani oleh IRWASUM u.b. WAIR Irjen Dr.Tomagogo Sihombing, S.I.K.,M.Si.,CRGB.
"Surat dari Mabes POLRI tersebut sudah kami terima pada tanggal 29 Mei 2023, perkara ini memang menjadi atensi KAPOLRI. salah satu point penting dalam surat tersebut menyatakan bahwa IRWASUM POLRI telah menindaklanjuti dengan Surat KAPOLRI Nomor: R/737/IV/WAS.2.4 /2023 tertanggal 28 April 2023 yang ditujukan kepada KAPOLDA Jawa Timur Perihal: Permintaan Klarifikasi, "papar Hadi saat memberikan klarifikasi kepada Awak Media pada (Kamis, 1 Juni 2023) bertempat di kantornya. 
Hadi juga menyatakan terima kasih. bahwa perkara ini mendapatkan atensi khusus dari KAPOLRI Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Adapun obyek perkara dalam permasalahan ini adalah terkait perdagangan mainan anak Merk EMCO SUPER DOUGH yang diimpor dari SINGAPURA dan untuk selanjutnya diperdagangkan oleh 50 Alfamart dan 6 Alfamidi yang berada di Wilayah Kabupaten Mojokerto. 
Pihak Terlapor adalah PT. EMWAY GLOBALINDO selaku Importir Mainan Anak Merk EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS, kemudian Terlapor berikutnya adalah 50 Alfamart dan 6 Alfamidi di Wilayah Kabupaten Mojokerto yang telah memperdagangkan Mainan Anak tersebut, "terang pria yang akrab disapa Hadi Gerung tersebut. 

Adapun 50 (lima puluh) Alfamart di Wilayah Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan, lokasinya adalah sebagai berikut: 1).Menanggal Mojosari,  2).Trawas, 3).Jln.Hayam Wuruk, 4).Dlanggu, 5).Kutorejo, 6).Simbaringin, 7).Sampang Agung,  8).SPBU Sampang Agung, 9).Pesanggrahan, 10).Jatilangkung, 11).Sambiroto, 12).Sumolawang,17 13).Jln. Raya Mojoanyar, 14).Jln.Wijaya Kusuma, 15).Jln. RA.Basoeni, 16).Jampirogo, 17).Syekh Jumadil Kubro, 18).Trowulan Baru, 19).Jabon Mojoanyar, 20.Pacing Bangsal,  21).Bangsal, 22).Jln. Raya Pacing, 23).Poh Kecik, 24).Segunung, 25).Windurejo, 26).Lolawang, 27).Jln.Raya Pungging, 28).Wonosari Ngoro, 29).Ngoro, 30).Pungging, 31).Patung Pungging ,32).Jln. Airlangga Mojosari, 33).Jln. A. Yani Mojosari, 34).Sumbertanggul
, 35).Ngrowo Bangsal, 36).Puri, 37).Puri Baru, 38).Kintelan, 39).Jln. Perjuangan Brangkal, 40).Jabon Mojoanyar, 41).SPBU By Pass. 42).Pacing Bangsal, 43).Ngrowo Bangsal, 44).Modopuro Mojosari, 45).Ngimbangan Mojosari, 46).Gondang. 47).Poh Jejer, 48).Sambiroto, 49).Sumolawang, 50).Jampirogo. 

Sementara 6 (enam) Alfamidi yang dilaporkan, lokasinya adalah sebagai berikut:1).Alfamidi Jln. RA.Basoeni, 2).Alfamidi Jln.Raden Wijaya 2, 3).Alfamidi Jln.Hasanuddin Mojosari
, 4.Alfamidi Jln.Airlangga Seduri, 5).Alfamidi Ngoro,  6).Alfamidi Airlangga Ngoro.
Jerat pasal yang disangkakan, untuk PT. EMWAY GLOBALINDO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat 1  UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan/atau Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 ayat 1  Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 
Adapun diskripsi Mainan Anak yang dilaporkan adalah Merk: EMCO SUPER DOUGH dengan macam produk: a).Creativity Set Asst - Dino World,  b).Creativity Set Asst - Mini Noodler, c).Creativity Set Asst - Party Animals,  d).Creativity Set Asst - Grill Station, e).Creativity Set Asst - Shape N Learn,  f).Creativity Set Asst - Fruit Fest, Nomer Barang: 6127, Kesesuaian Usia: Untuk usia diatas 3 tahun., Spesifikasi: Pasta Model Untuk Hiburan Anak., Cara Penggunaan: Bentuk Sesuai Imajinasi atau Sesuai Petunjuk/ Gambar Tertera pada kemasan., Made in: China., Importir Indonesia: PT. EMWAY GLOBALINDO., Alamat: 25th. Floor Gandaria 8 Office, Jalan Iskandar Muda, Jakarta 12240.
Untuk Mainan Anak berikutnya, yang dilaporkan adalah dengan diskripsi sebagai berikut: Merk EMCO FUN WITH COLORS., Nomor Barang: 5008., Kesesuaian Usia: Untuk Usia diatas 3 tahun., Spesikasi: Set Mewarnai., Cara Penggunaan: Sesuai petunjuk Gambar pada kemasan., Made in: China., Importir Indonesia: PT. EMWAY GLOBALINDO., Alamat: 25th Floor Gandaria 8 Office,  Jalan Sultan Iskandar Muda,  Jakarta 12240.

Bahwa untuk Mainan Anak telah diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara Wajib Untuk Mainan Anak yang telah dirubah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib untuk Mainan Anak. Bahwa untuk Mainan Anak telah diberlakukan SNI wajib yaitu SNI ISO 8124-1:2010 tentang Keamanan Mainan - Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis., SNI ISO 8124-2:2010 tentang Keamanan Mainan - Bagian 2: Sifat Mudah Terbakar., SNI ISO 8124-2:2010 tentang Keamanan Mainan -  Bagian 3: Migrasi Unsur Tertentu., SNI ISO 8124-2:2010 tentang Keamanan Mainan - Bagian 4: Ayunan, Seluncuran dan Mainan Aktivitas sejenis untuk pemakaian didalam dan diluar lingkungan tempat tinggal., SNI IEC 62115:2011 tentang Mainan Elektrik - Keamanan, " jelas Hadi Gerung. 

Menurut Hadi, beberapa fakta utama yang terjadi adalah sebagai berikut: 1).Bahwa pada kemasan barang dan barang yaitu Mainan Anak Merk EMCO tidak ditemukan satupun Tanda SNI., 2).Bahwa pada label kemasan maupun pada produk EMCO FUN WITH COLORS tidak ditemukan satupun "Tanda SNI"., 3).Bahwa Mainan Anak EMCO SUPER DOUGH dan EMCO FUN WITH COLORS yang diimpor oleh PT. EMWAY GLOBALINDO tidak terdaftar dalam sistem database SNI BSN sebagai produk yang telah memberlakukan SNI Mainan Anak. 
Saat ini perkara tersebut dalam penanganan Unit TIPIDEK SATRESKRIM POLRES Mojokerto. 
Barang Bukti (BB) sudah kami serahkan kepada Penyidik, semoga dalam waktu dekat masalah ini dapat diusut tuntas, karena Perdagangan Mainan Anak (impor) yang tidak sesuai dengan ketentuan akan berpotensi besar merugikan perekonomian negara, dan berdampak pada keselamatan dan keamanan kesehatan anak, serta berpotensi besar merugikan para produsen Mainan Anak dalam negeri," tutur Hadi Gerung mengakhiri pembicaraanya. BPwk.

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi