GEREBEK: news hukum
Tampilkan postingan dengan label news hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Agustus 2023

HADI PURWANTO, ST.,SH. SELAKU PELAPOR, MINTA POLISI HENTIKAN KEGIATAN TAMBANG ILEGAL CV. MUSIKA Dan PT. JPB

HADI PURWANTO, ST.,SH. SELAKU PELAPOR, MINTA POLISI HENTIKAN KEGIATAN TAMBANG ILEGAL CV. MUSIKA Dan PT. JPB

HADI PURWANTO, ST.,SH. SELAKU PELAPOR, MINTA POLISI HENTIKAN KEGIATAN TAMBANG ILEGAL CV. MUSIKA Dan PT. JPB

GEREBEK.COM        Pada hari Kamis 24 Agustus 2023 sekitar jam 12.30 wib. bertempat di halaman POLRES Mojokerto, Hadi Purwanto, ST.,SH. Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA INDONESIA setelah selesai dimintai keterangan oleh Penyidik Unit TIPIDTER SATRESKRIM POLRES Mojokerto, kepada awak media Hadi Purwanto mengatakan: "Saya selaku Ketua LKH BARRACUDA INDONESIA dan sebagai PELAPOR dugaan pidana Pertambangan Mineral dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pada hari ini saya baru saja dimintai keterangan sebagai PELAPOR oleh Penyidik Unit TIPIDTER SATRESKRIM POLRES Mojokerto. 
CV. MUSIKA dan PT. JPB meski belum kantongi ijin, tetapi kedua perusahaan itu tetap lakukan aktivitas menerima material bebatuan yang kemudian digiling / dipecah, lalu dijual ke proyek-proyek PEMKAB Mojokerto.
Demi mencegah terjadinya Kerugian Keuangan Negara, kami berharap BUPATI Mojokerto blacklist perusahaan CV. MUSIKA dan PT. JPB dengan tidak diberi kesempatan mengerjakan paket-paket pekerjaan di Kabupaten Mojokerto. 
Saya menghimbau para pengusaha tambang baik Ilegal maupun Legal, jangan sesekali mengirim material bebatuan kepada CV. MUSIKA dan PT. JPB, karena sampai hari ini kedua perusahaan itu belum mengantongi perijinan yang ada pada pertambangan. 

Kami BARRACUDA INDONESIA akan analisa total, disebabkan material itu untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara. 
Selain itu kami BARRACUDA INDONESIA juga berharap Aparat Kepolisian memberi tindakan tegas dan terukur, minimal menghentikan aktivitas kegiatan produksi CV. MUSIKA dan PT. JPB, karena faktanya material bebatuan yang dikirim ke proyek-proyek PEMKAB Mojokerto tersebut berasal dari tambang Ilegal.
Kami juga mengajak pihak-pihak TERLAPOR pada perkara dugaan pidana ini untuk menghormati proses hukum. Pelaporan pada perkara pertama Desa Manting Kecamatan Jatirejo, pihak TERLAPOR hari Senin kemarin tidak ada yang datang untuk dimintai keterangan oleh Kepolisian.
Kami BARRACUDA INDONESIA juga berharap untuk pelaporan perkara yang kedua terkait penambangan di Dusun Borang Desa Sambilawang Kecamatan Dlanggu yang berkaitan dengan management CV. MUSIKA dan PT. JPB, agar TERLAPOR menghormati proses hukum, dan mau memenuhi panggilan SATRESKRIM POLRES Mojokerto. 
Kami BARRACUDA INDONESIA meminta Aparat Kepolisian memproses laporanya, bila TERLAPOR mengabaikan proses hukum, terus diproses sesuai aturan, dan semoga ada penetapan TERSANGKA, karena fakta-fakta hukum sudah jelas".  BPwk.

Rabu, 24 Mei 2023

Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA" Akan Lapor Ke OMBUDSMAN, Terkait Belasan Desa Di Kecamatan Sooko Enggan Mengisi Angket

Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA" Akan Lapor Ke OMBUDSMAN, Terkait Belasan Desa Di Kecamatan Sooko Enggan Mengisi Angket

Hadi Purwanto, ST.,SH. Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA" Akan Lapor Ke OMBUDSMAN Terkait Belasan Desa Di Kecamatan Sooko Enggan Mengisi Angket

GEREBEK.COM      KPK, BPK dan BPKP wajib memeriksa 13 (tiga belas) Desa Penerima BK-Desa Tahun 2022 Kecamatan Sooko. 

Sudah sepatutnya KPK, BPK dan BPKP turun tangan untuk memeriksa atau mengaudit pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa Timur. 
Dugaan potensi kebocoran Keuangan Negara sangat besar sekali. Carut marutnya pelaksanaan BK-Desa Tahun 2022 di Kabupaten Mojokerto sebagai salah satu indikasi, bahwa BUPATI dan Wakil BUPATI Mojokerto kurang cakap dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola Keuangan Daerah. Kami mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Mojokerto untuk ikut andil dan berperan serta melakukan fungsi pengawasan terkait pelaksanaan BK-Desa, agar pelaksanaan BK-Desa tersebut tepat sasaran dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat. (HADI PURWANTO ,ST., SH. Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA").

Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik "BARRACUDA INDONESIA" resmi menyampaikan Hasil Angket Pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada Rabu (24 Mei 2023) bertempat di Kantor Pusat "BARRACUDA INDONESIA" yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. 
Hasil Angket tersebut langsung disampaikan oleh Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Direktur Eksekutif "BARRACUDA INDONESIA" dihadapan puluhan awak media. 
Pria yang akrab dipanggil "HADI GERUNG" tersebut menyatakan: "Bahwa jumlah angket yang disebar untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sejumlah 16 (enam belas) Angket. 
Ada 3 (tiga) Desa di Kecamatan Sooko yang mendapatkan BK-Desa pada tahun 2022 sebanyak 2 (dua) kali yaitu Desa: Brangkal, Japan dan  Mojoranu. Untuk desa yang mendapatkan BK-Desa sebanyak 2 (dua) kali mendapatkan 2 (dua) angket. Sementara untuk 10 (sepuluh) desa lainnya yang menerima BK-Desa 1(satu) kali mendapatkan 1 (satu) angket. 
Adapun 10 (sepuluh) desa tersebut adalah Desa: Blimbingsari, Jampirogo, Karangkedawang, Klinterejo, Ngingasrembyong, Sambiroto, Sooko, Tempuran, Gemekan, Kedungmaling".

Angket pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko pada tahap pertama ditebar pada 4 April 2023 dan pada tahap kedua pada 11 April 2023. Sementara total Anggaran BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko adalah sebesar Rp.5.700.000.000,00.
Adapun rincian besaran anggaran BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko yaitu Desa: 1.Blimbingsari Rp.250 juta., 2.Brangkal Rp.800 juta., 3.Jampirogo Rp.200 juta., 4.Japan Rp.1 Milyar., 5.Karangkedawang Rp.300 juta., 6.Klinterejo Rp.350 juta., 7.Mojoranu Rp.250 juta., 8.Ngingasrembyong Rp.600 juta., 9.Sambiroto Rp.400 juta., 10.Sooko Rp.550 juta., 11.Tempuran Rp.350 juta., 12.Gemekan Rp.200 juta., 13.Kedungmaling Rp.450 juta. 

Dari 13 Desa yang menerima angket,  hanya 1 (satu) Desa yang berkenan mengisi angket yaitu Desa BRANGKAL, 3 (tiga) Desa belum mengembalikan angket yaitu Desa: Sooko, Sambiroto, Klinterejo.
Sementara Desa: Blimbingsari, Jampirogo, Karangkedawang, Ngingasrembyong, Tempuran, Gemekan, Kedungmaling, Japan, Mojoranu tidak berkenan mengisi angket yang sudah diberikan, "terang HADI GERUNG salah satu Aktivis Nasional yang sudah tidak diragukan lagi sepak terjangnya. 
Terkait hasil angket tersebut, HADI GERUNG menyatakan keprihatinanya, karena pada dasarnya angket tersebut sebenarnya menjadi kewajiban Pemerintah Desa untuk menjawabnya. Hal ini merujuk pada asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
Tidak diisinya angket tersebut juga merupakan salah satu indikasi bahwa tingkat pelayanan publik Pemerintah Desa penerima BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat rendah atau memprihatinkan, karena pada dasarnya penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa antara lain harus berdasarkan asas keterbukaan dan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
Sangat tidak beralasan ketika Pemerintah Desa penerima BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 di Wilayah Kecamatan Sooko tidak berkenan mengisi angket yang diberikan. Sampai mengisi nama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, Ketua TPK, Sekretaris TPK, dan Bendahara TPK saja mereka ketakutan. Ada apa dengan pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko ini yang membuat kami semakin tertarik untuk mengupas pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sampai keakar-akarnya, "tegas HADI GERUNG".

Menurut Hadi Gerung, pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut kurang memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang yaitu transparan, terbuka dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No.12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Tingkat transparansi dan akuntabel pelaksanaan BK-Desa di Wilayah Kecamatan Sooko sangat memprihatinkan. 
Ketika pelaksanaan BK-Desa sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang, sudah dapat dipastikan potensi kebocoran dan kerugian Negara, besar kemugkinan terjadi. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, kami akan melaporkan hasil analisa dan kajian terkait angket BK-Desa ini kepada KPK, BPK dan BPKP untuk segera ditindaklanjuti. 
KPK wajib melakukan pemeriksaan pelaksanaan BK-Desa yang bersumber dari APBD dan P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 untuk 13 Desa di Wilayah Kecamatan Sooko tersebut, juga memeriksa CAMAT Sooko, Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Pembangunan, termasuk juga BUPATI Mojokerto selaku Kuasa Pengguna Anggaran,"tegas HADI. 
Diakhir pembicaraanya, HADI GERUNG menyampaikan terkait buruknya pelayanan publik Pemerintah Desa penerima BK-Desa yang tidak berkenan mengisi angket, dalam waktu sesingkat-singkatnya, akan melaporkan permasalahan ini ke OMBUDSMAN, agar mendapatkan pembinaan dan sangsi tegas. BPwk. 





Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi