GEREBEK: news curanmordiman2sooko
Tampilkan postingan dengan label news curanmordiman2sooko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news curanmordiman2sooko. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Januari 2024

KAPOLSEK SOOKO PIMPIN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA CURANMOR DI HALAMAN PARKIR BELAKANG MAN 2 DESA JAPAN KECAMATAN SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO

KAPOLSEK SOOKO PIMPIN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA CURANMOR DI HALAMAN PARKIR BELAKANG MAN 2 DESA JAPAN KECAMATAN SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO

KAPOLSEK SOOKO PIMPIN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA CURANMOR DI HALAMAN PARKIR BELAKANG MAN 2 DESA JAPAN KECAMATAN SOOKO KABUPATEN MOJOKERTO

GEREBEK.COM          Pada hari Rabu 3 Januari 2024 sekitar jam 08.20 WIB. bertempat di halaman parkir belakang MAN 2 SOOKO Dusun Daleman Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto telah terjadi Tindak Pidana CURANMOR yaitu pencurian sebuah kendaraan bermotor. Awalnya SITI NUR FADLILAH  datang di MAN 2 Sooko untuk mengikuti kegiatan Apel Bendera Hari Amal Bakti ke 78 KEMENAG sekitar jam 07.05 WIB., kemudian memarkir kendaraanya dengan posisi menghadap ke selatan, namun tidak terkunci setir. Selanjutnya setelah mengikuti kegiatan upacara tersebut SITI NUR FADLILAH akan kembali pulang dan mendapati bahwa kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada / hilang. Dan akibat pencurian dengan pemberatan tersebut SITI NUR FADLILAH (korban) mengalami kerugian sekitar Rp.13.500.000,00 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan kemudian atas kejadian tersebut SITI NUR FADLILAH (korban) melapor ke POLSEK Sooko guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Atas dasar laporan dari SITI NUR FADLILAH (pelapor), kemudian  beberapa Anggota POLSEK Sooko yang dipimpin KAPOLSEK Sooko (AKP Suwarso, SH.) langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Identitas pelapor: bernama SITI NUR FADLILAH, Lahir di Mojokerto, 7 September 1972 (52 th.), pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat: Jln. Moh. Hatta RT.01 RW.09 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Barang yang hilang berupa: 1(satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT tahun 2019 Nopol S 5367 PL, warna hitam atas nama WIWIN WINDRIYATWATI Dusun Mojogeneng RT.01 RW.01 Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto. Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda BEAT Nopol S 4642 NBR warna putih tahun 2018, STNK atas nama MABONO alamat Dusun Balongwono RT.002 RW.001 Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. 
Modus Operandi: Pelaku pencurian sepeda motor merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu. (*) BPwk.


Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi