"LKH DJAWA DWIPA Dan Pengacara Dampingi Bu Fatimah (PELAPOR) MemenuhiPanggilan Satreskrim Polres Mojokerto"
Gerebek.Com Bermula jual tanah sawah seluas 2.490 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp.750.000.000,- kepada Datuk Kepala Dusun Kaliputih Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, tetapi oleh Datuk hanya diberi porsekot (DP) senilai Rp.50.000.000,-, dan sisanya yang Rp.700.000.000,- sesuai kesepakatan akan dibayar secara 3 termin, namun sampai saat ini termin termin itu belum atau tidak dibayar oleh Datuk, maka karena merasa ditipu / dikibuli oleh Datuk, Bu Fatimah yang masih warganya sendiri itu melaporkan Datuk ke SATRESKRIM POLRES Mojokerto. Setelah melapor, maka beberapa hari kemudian Bu Fatimah mendapat surat panggilan dari Penyidik SATRESKRIM POLRES Mojokerto untuk dimintai keterangan selaku pelapor, dan Bu Fatimah telah memenuhi panggilan dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (06/06/2022)., dengan didampingi oleh: Lembaga Kajian Hukum (LKH) "DJAWA DWIPA" Hadi Purwanto, S.T.,S.H. dan Humasnya Begawan Kayat, S.H. serta Budi Setyo, S.H.(Penasehat Hukum). Maka dalam waktu dekat Datuk Kepala Dusun Kaliputih Desa Kebon Agung selaku Terlapor pasti akan segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik SATRESKRIM POLRES Mojokerto.
Selesai dimintai keterangan / diperiksa oleh penyidik, kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu lama, Fatimah dengan didampingi Penasehat Hukumnya Budi Setyo, S.H, mengatakan: dirinya datang ke POLRES Mojokerto untuk mencari keadilan atas apa yang dialaminya
" Kulo mriki mau cari keadilan" ,kata Fatimah
Budi Setyo, S.H, selaku Penasehat Hukum menambahkan, bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Kadus Kaliputih, Bu Fatimah mengalami kerugian secara materiil,
"Lahan itu, tiap tahunnya bisa menghasilkan Padi/jagung hampir 20 ton, tapi kini tidak menghasilkan sama sekali, dan hanya DP Rp.50 juta saja", ujar Budi Setyo.
Sementara itu, Hadi Purwanto,S.T., SH Ketua LBH "DJAWA DWIPA" mengatakan: kedatanganya dengan Bu Fatimah adalah untuk melengkapi berkas laporan penipuan dan pemalsuan terhadap korban Bu Fatimah yang dilakukan oleh Kadus Kaliputih
Dan oleh penyidik kasus ini adalah perdata, dan kami lengkapi karena unsur pidana dalam masalah ini sudah jelas, yaitu Pasal 378 penipuan, pemalsuan surat pasal 264 dan memasukkan keterangan palsu pasal 266
" Bahwa polisi jangan melihat perkara ini sepenggal sepenggal, tetapi harus melihat dengan utuh, yang mana Bu Fatimah tidak pernah menjual tanah ke pengembang, tapi kok bisa muncul
Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Jois di Mojosari. kami atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibat dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” kata Hadi.
Dan lebih jauh Hadi berharap, agar pihak kepolisian kembali ke fungsi tugas dan wewenang, Kepolisian adalah mengayomi,melayani, melindungi dan juga pencegahan, serta jangan sampai akan menimbulkan korban lagi yang mau membeli tanah Kavling di Dusun Kaliputih ini,
Jadi selaku pendamping dari Bu Fatimah, dan masih ada 2 (dua) petani lagi yang juga jadi korban dalam perkara seperti ini, kami tetap maksimal membantu perjuangan para petani.
Kami berharap, Bapak KAPOLRES beserta jajaran segera bisa menindaklanjuti dan menangkap para pelaku serta mengembalikan hak-hak para petani", pungkas Hadi. BPwk.