GEREBEK: KKN
Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2022

"LKH DJAWA DWIPA Dan Pengacara Dampingi Bu Fatimah (PELAPOR) MemenuhiPanggilan Satreskrim Polres Mojokerto"

"LKH DJAWA DWIPA Dan Pengacara Dampingi Bu Fatimah (PELAPOR) MemenuhiPanggilan Satreskrim Polres Mojokerto"


Gerebek.Com Bermula jual tanah sawah seluas 2.490 meter persegi dengan kesepakatan harga Rp.750.000.000,- kepada Datuk Kepala Dusun Kaliputih Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, tetapi oleh Datuk hanya diberi porsekot (DP) senilai Rp.50.000.000,-, dan sisanya yang Rp.700.000.000,- sesuai kesepakatan akan dibayar secara 3 termin, namun sampai saat ini termin termin itu belum atau tidak dibayar oleh Datuk, maka karena merasa ditipu / dikibuli oleh Datuk, Bu Fatimah yang masih warganya sendiri itu melaporkan Datuk ke SATRESKRIM POLRES Mojokerto. Setelah melapor, maka beberapa hari kemudian Bu Fatimah mendapat surat panggilan dari Penyidik SATRESKRIM POLRES Mojokerto untuk dimintai keterangan selaku pelapor, dan Bu Fatimah telah memenuhi panggilan dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (06/06/2022)., dengan didampingi oleh: Lembaga Kajian Hukum (LKH) "DJAWA DWIPA" Hadi Purwanto, S.T.,S.H. dan Humasnya Begawan Kayat, S.H. serta Budi Setyo, S.H.(Penasehat Hukum). Maka dalam waktu dekat Datuk Kepala Dusun Kaliputih Desa Kebon Agung selaku Terlapor pasti akan segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik SATRESKRIM POLRES Mojokerto. 

 Selesai dimintai keterangan / diperiksa oleh penyidik, kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu lama, Fatimah dengan didampingi Penasehat Hukumnya Budi Setyo, S.H, mengatakan: dirinya datang ke POLRES Mojokerto untuk mencari keadilan atas apa yang dialaminya

" Kulo mriki mau cari keadilan" ,kata Fatimah

Budi Setyo, S.H, selaku Penasehat Hukum menambahkan, bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Kadus Kaliputih, Bu Fatimah mengalami kerugian secara materiil, 

"Lahan itu, tiap tahunnya bisa menghasilkan Padi/jagung hampir 20 ton, tapi kini tidak menghasilkan sama sekali, dan hanya DP Rp.50 juta saja", ujar Budi Setyo.

Sementara itu, Hadi Purwanto,S.T., SH Ketua LBH "DJAWA DWIPA" mengatakan: kedatanganya dengan Bu Fatimah adalah untuk melengkapi berkas laporan penipuan dan pemalsuan terhadap korban Bu Fatimah yang dilakukan oleh Kadus Kaliputih 

Dan oleh penyidik kasus ini adalah perdata, dan kami lengkapi karena unsur pidana dalam masalah ini sudah jelas, yaitu Pasal 378 penipuan, pemalsuan surat pasal 264 dan memasukkan keterangan palsu pasal 266

" Bahwa polisi jangan melihat perkara ini sepenggal sepenggal, tetapi harus melihat dengan utuh, yang mana Bu Fatimah tidak pernah menjual tanah ke pengembang, tapi kok bisa muncul

 Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Jois di Mojosari. kami atas nama korban telah melaporkan semua yang terlibat dalam kasus ini, seperti Pengembang dan Notaris yang membuat IJB” kata Hadi.

Dan lebih jauh Hadi berharap, agar pihak kepolisian kembali ke fungsi tugas dan wewenang, Kepolisian adalah mengayomi,melayani, melindungi dan juga pencegahan, serta jangan sampai akan menimbulkan korban lagi yang mau membeli tanah Kavling di Dusun Kaliputih ini,

Jadi selaku pendamping dari Bu Fatimah, dan masih ada 2 (dua) petani lagi yang juga jadi korban dalam perkara seperti ini, kami tetap maksimal membantu perjuangan para petani.

Kami berharap, Bapak KAPOLRES beserta jajaran segera bisa menindaklanjuti dan menangkap para pelaku serta mengembalikan hak-hak para petani", pungkas Hadi. BPwk.

Senin, 23 Mei 2022

Ormas Pagar Jati Laporkan Pemalsu SK CPNS Ke Polda Jatim

Ormas Pagar Jati Laporkan Pemalsu SK CPNS Ke Polda Jatim




Yani Arif
 warga kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Jawa Timur  tampaknya akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya dilaporkan oleh Korbanya yang didampingi oleh Ormas PAGAR JATI ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan dan pemalsuan SK Pengangkatan korban sebagai pegawai penjaga tahanan.  Minggu (22 Mei 2022).

Menurut Ketua Paguyupan Arek Jawa Timur (PAGAR JATI) Hadi Purwanto S.T, S.H, Melalui Sekjendnya Kayat menerangkan, Dirinya mendampingi korban penipuan PNS untuk melaporkan warga Ploso, Jombang ke Ditreskrimum Polda Jatim
 

“Hari ini Kami bersama korban resmi melaporkan Yani Arif ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Yani Arif telah membawa uang korban total senilai Rp 160 Juta dengan modus menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS.” Papar Khayat

Lebih Lanjut Khayat mengatakan, sebelum tempuh jalur hukum, pihak korban sudah  berupaya penyelesaian kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini di laporkan ke Polisi.

 ,” Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah digubris Yani Arif, dengan berat hati hari ini Kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” tutur Kayat


" Yani Arif kita laporkan dengan  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara" jelas Kayat 

Adapun bukti-bukti  yang dilampirkan adalah Kuitansi Pembayaran kepada Yani Arif tanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah Yani yang beralamatkan di Jalan Raya Ploso Babat, Desa Bawangan Kec. Ploso, Kabupaten Jombang (Pemilik Bengkel Mobil), 


Bukti Transfer Bank BRI tanggal 22 Maret 2021 senilai Rp 100 Juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama YANI ARIF SANTOSO dan Kuitansi Pembayaran tanggal 1 Agustus 2021 senilai Rp 10 Juta yang diserahkan kepada Yani Arif.

Bukti lainnya adalah print out percakapan whatsapp Yani Arif dan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan  Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.



“Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan Yani Arif kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” jelas Kayat dengan tegas.

Dengan adanya kejadian ini, Kayat selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban Yani Arif Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang itu untuk tidak takut melaporkannya. Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.

"Dan kami juga menghimbau agar masyarat berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan orang yang bisa memasukan menjadi PNS" pesanya

“Para korban Yani Arif  yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan diri, dapat langsung datang ke kantor Ormas Pagar Jawa Timur. Insha Alloh Ormas Pagar Jati berkomitmen membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” papar Kayat. BPwk

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi