GEREBEK: news sampahliar
Tampilkan postingan dengan label news sampahliar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news sampahliar. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 November 2023

SEKDAKAB MOJOKERTO TINJAU TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH LIAR DI DESA SEKARGADUNG KECAMATAN PUNGGING

SEKDAKAB MOJOKERTO TINJAU TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH LIAR DI DESA SEKARGADUNG KECAMATAN PUNGGING

SEKDAKAB MOJOKERTO TINJAU TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH LIAR DI DESA SEKARGADUNG KECAMATAN PUNGGING

GEREBEK.COM          Pada hari Senin 6 Nopember 2023 mulai jam 11.20 sampai dengan 12.00 WIB. bertempat di Sungai Mati Jln. Raya Trawss - Pungging Dusun Wonokerto Desa Sekargadung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan Peninjauan Tempat Pembuangan Sampah Liar oleh SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) Kabupaten Mojokerto (Drs.H. TEGUH GUNARKO, M.Si.) bersama Kepala OPD Terkait Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam kegiatan antara lain:
1).Drs. H. TEGUH GUNARKO, M.Si. (SEKDA Kabupaten Mojokerto)
2).Drs. H. ZAQQI (Kepala Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kabupaten Mojokerto)
3).H. A.ZAINUL (KABID Penindakan SATPOL PP Kabupaten Mojokerto)
4).AMSAR ASHARI SIREGAR, SH.,MM. (CAMAT Pungging)
5).YOHNI SISWANTO, MM. (Sekretaris Kecamatan Pungging)
6).IPDA M. ABDUL HASYIM (KANIT SAMAPTA POLSEK Pungging)
7).AIPDA MUKHLIS (PS KANIT INTEL POLSEK Pungging)
8).AIPDA AGUS S. (BHABINKAMTIBMAS Desa Sekargadung)
9).SERTU NANANG (BABINSA Sekargadung)
10.PONIDI (Kepala Desa) beserta Perangkat Desa Sekargadung.

Imbauan SEKDAKAB Mojokerto (Drs.H. TEGUH GUNARKO, M.Si.) yang pada intinya beliau menyampaikan: "Solusi Pertama, secepatnya untuk dibersihkan, dan diterjunkan Pihak DLH dibantu bersama dengan warga Dusun Wonokerto Desa Sekargadung untuk bergotong royong membersihkan tumpukan sampah.
Tumpukan sampah yang ada di sepanjang jalan raya Trawas - Pungging Dusun Wonokerto segera dibersihkan, agar pada saat turun hujan aliran air tidak tersumbat.
Solusi Kedua, "Laksanakan imbauan pada warga sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan, Pasang Banner imbauan-imbauan, agar Masyarakat tidak lagi membuang sampah disembarang tempat, dan tolong disediakan Tempat Pembuangan Sampah, supaya warga tidak membuang sampah di aliran sungai mati."

Tanggapan Kepala Desa Sekargadung (PONIDI) yang intinya menyampaikan: "Sampah tersebut termasuk Sampah Rumah Tangga yang dibuang oleh orang lewat atau warga sekitar. Kondisi selokan/kali saat ini tidak ada airnya, jadi sampah menumpuk. Saya sudah membuat imbauan dengan cara memasang Banner di beberapa titik sepanjang jalan raya arah Trawas untuk tidak membuang sampah sembarangan. Namun sampai dengan saat ini masih ada orang lewat yang membuang sampah sembarangan. Disepanjang jalan akan kami beri imbauan Banner yang bertuliskan "Dilarang membuang sampah sembarangan di Aliran Sungai atau Selokan, apabila dilanggar, maka akan dikenakan sangsi PERDA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang larangan yang isinya "Barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan DENDA Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Hari ini saya akan membikin surat ke Kantor DLH meminta bantuan untuk menyediakan kendaraan angkut sampah untuk dibuang ke TPA. Rencana hari Rabu jam 07.00 WIB. kami akan memberikan lokasi Pembuangan Sampah dengan bantuan warga lingkungan. Kedepan kami akan merapatkan bersama perangkat, bahwa akan diadakan Petugas Pengambil Sampah dan juga akan kami sediakan Tempat Pembuangan Sampah."   BPwk.

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi