GEREBEK: news tuntutanlsm
Tampilkan postingan dengan label news tuntutanlsm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news tuntutanlsm. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 September 2023

PERWAKILAN KETUA LSM KABUPATEN MOJOKERTO KIRIM SURAT BERISI 26 TUNTUTAN KEPADA BUPATI MOJOKERTO

PERWAKILAN KETUA LSM KABUPATEN MOJOKERTO KIRIM SURAT BERISI 26 TUNTUTAN KEPADA BUPATI MOJOKERTO

PERWAKILAN KETUA LSM KABUPATEN MOJOKERTO KIRIM SURAT BERISI 26 TUNTUTAN KEPADA BUPATI MOJOKERTO

GEREBEK.COM      Bermula dari Penyelenggaraan Pembinaan LSM oleh BAKESBANGPOL Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Tanggal 13-14 September 2023 (Rabu-Kamis) di VANDA GARDENIS HOTEL Trawas Kabupaten Mojokerto, dimana dalam agenda acara / kegiatan yang pada hari Rabu (13-09-2023) mulai jam 16.00 s/d 17.30 wib. ada kegiatan DISKUSI yang diikuti oleh Puluhan Ketua LSM Kabupaten Mojokerto yang hadir, dan ada puluhan Ketua LSM Kabupaten Mojokerto yang berkenan / dapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat berupa usul, kritik dan saran, yang semuanya sudah di akomodir / dicatat oleh Pimpinan Diskusi yang dari 4 Ketua LSM peserta DISKUSI yang ditunjuk oleh peserta DISKUSI. 
Maka pada hari ini Senin, 25 September 2023 sekitar jam 11.00 WIB. bertempat di Kantor BUPATI Mojokerto melalui BAKESBANGPOL Kabupaten Mojokerto, Perwakilan Ketua LSM Kabupaten Mojokerto khususnya 4 orang Pimpinan DISKUSI waktu di VANDA GARDENIA HOTEL Trawas yaitu: Sdr. Suliono (Ketua GPK-lh) selaku Ketua Sidang., Sdr. Juma'in (Ketua WANI) selaku Wakil Ketua Sidang., Sdr. Sanad (Ketua NGORO BANGKIT) selaku Sekretaris Sidang., Sdr. Boyni (Ketua SEMAR) selaku Wakil Sekretaris Sidang, telah mengirim / menyampaikan surat tuntutan kepada BUPATI Mojokerto (dr.Hj.Ikfina Fahmawati, M.Si.) tertanggal 22 September 2023.  Adapun surat yang berisi 26 tuntutan itu antara lain:
1).Melakukan perubahan dengan melakukan mutasi jabatan, agar Pembantu BUPATI para Kepala OPD dan lain-lainnya (Kabinet BUPATI) diisi dengan personil yang memiliki rekam jejak yang baik bersih dari korupsi dan indikasi korupsi.
2).Pelayanan Masyarakat disegala bidang harus bebas PUNGLI diantaranya pengurusan ijin usaha, SERTIFIKAT MASSAL, Retribusi Jalan, SIM, STNK, dll.
3).Menutup Usaha Tambang Galian C liar/bodong/ilegal, karena melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
4).Tangkap dan hukum para perusak lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto.
5).Tangkap pencuri SDA milik Negara di Kabupaten Mojokerto baik Tanah, Pasir, Batu dan Air.
6).BUPATI dan APH memproses para pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang sangat merugikan Masyarakat dan Negara termasuk para pembuang Limbah B3 sembarangan. 
7).Meningkatkan anggaran kegiatan BAKESBANGPOL terutama terkait dengan pembinaan dan pengembangan serta kemajuan LSM.
8).Mewujudkan transparansi anggaran diseluruh tingkatan PEMDA, Kecamatan dan PEMDES, dengan memberikan kemudahan dan kelancaran jika meminta salinan laporan keuangan atau LKPJ.
9).Desa yang tidak memasang Papan Proyek dalam melakukan pembangunan fisik baru atau rehab yang menunjukkan anggaran dari mana dan berapa besarnya serta Volume Proyek, BUPATI wajib melakukan AUDIT dan memberikan sangsi tegas.
10).Melakukan proses hukum kepada para BACKING pengusaha tambang ilegal/bodong/liar.
11).Memproses hukum bersama APH kepada para pembuang limbah Perusahaan yang merusak Lingkungan Hidup secara tegas, transparan, obyektif, termasuk pembuangan limbah dari IPLC Ngoro Industri Persada (NIP).
12).BUPATI dan APH menindak tegas dan terukur kepada para Pengusaha tambang Galian C Ilegal di Wilayah Ring Selatan Mojokerto dengan bersinergi bersama DPRD, Dinas PUPR, DLH, KAJARI, Ketua PN dan ESDM. Tangkap dan proses hukum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13).Menjaga jangan sampai Pengadaan Pupuk rancu, pupuk langka membuat petani menjerit, dan menstabilkan harga produk panen tidak turun.
14).Dana CSR dari Perusahaan benar tersalurkan sesuai peruntukanya, di desa-desa sekitar Perusahaan. 
15).Agar ada ketegasan dari Inspektorat dan APH atas temuan terduga Korupsi, meskipun uang Korupsi sanggup dikembalikan atau telah dikembalikan.
16).Anggaran LSM di BAKESBANGPOL dinaikkan melalui PAK, APBD 2023 dan RAPBD 2024 termasuk usulan LSM mendapatkan Dana Pembinaan dianggarkan Rp.12 juta per tahun.
17).LSM harus dilibatkan dalam pendampingan pengawasan kinerja OPD.
18).Pendampingan pengawasan oleh APH terhadap kegiatan pembangunan utamanya di desa-desa dihapus saja, dikhawatirkan sarat GRATIFIKASI.
19).Pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan LSM dibagi fifty-fifty.
20).Meninjau ulang kinerja Inspektorat agar tidak menjadi BACKING Desa, terkait pengelolaan Dana ADD, DD,  DAU dan BKD. jika ada temuan harus langsung dilaporkan kepada APH, sehingga diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
21).Membangun Gedung Pertunjukan Terbuka guna menampung Karya dan Aspirasi Seniman, Budayawan di Kabupaten Mojokerto, mengingat Mojokerto adalah Daerah Peradaban dan Budaya.
22).BUPATI dan WABUP rukun kembali dan Kompak, bersinergi untuk bisa membagi tugas kerja secara baik dan manusiawi guna mewujudkan cita-cita saat kampanye dulu yaitu Mojokerto Maju, Adil dan Makmur. 
23).Meninjau ulang RTH, SLF,  UKL, UPL dan AMDAL dari NIP Ngoro dan segera meminta pihak PT. intiland Sejahtera untuk membangun Pond (Kolam Penampungan Air) guna menyelesaikan banjir tahunan disepanjang jalan Raya Ngoro depan SPBU Sedati yang melumpuhkan akses Vital serta merusak LP2B, LSD dan Pemukiman Penduduk.
24).Memberantas tambang Galian C Ilegal karena merusak properti Negara, merusak Jalan Umum, Jalan Kabupaten, mengancam keselamatan warga pengguna jalan, pekerja, anak sekolah, karena jalan penuh lubang, jika tambang bodong tersebut dilakukan pembiaran dan potensi terjadi Rem Blong yang mengancam kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat termasuk siswa-siswi pelajar siapa yang menjamin dan bertanggung jawab, mengingat medannya di kaki penyangga pegunungan.
25).Menangkap mereka yang menggunakan solar bersubsidi untuk usaha dan kegiatan industry terutama excavator tambang Galian C Ilegal yang menggunakan solar per hari sekitar 150 liter.  Pada hal kita tahu ada puluhan tambang Ilegal di Kabupaten Mojokerto, Negara dirugikan dalam hal ini.
26).BUPATI meminta kepada APH untuk melakukan BREAKDOWN terhadap insiden kecelakaan tahun 2023 yang merenggut nyawa terkait usaha tambang Ilegal, tertimbun tanah longsor akibat tidak menggunakan Teknik pertambangan yang benar, tenggelam dalam kubangan air yang dalam bekas tambang yang tidak direklamasi dan tergilas mobil dump truck keluar dari tambang Ilegal karena tidak ada kajian lantasnya. 

Belasan awak media ikut mengawal perwakilan Ketua LSM Mojokerto dalam menyampaikan surat tuntutan kepada BUPATI Mojokerto.
 
Kegitan perwakilan Ketua LSM Kabupaten Mojokerto dalam menyampaikan surat tuntutan kepada BUPATI Mojokerto berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif.  BPwk. 

Ad Placement

Peristiwa

Tokoh

Teknologi