BARU MAIN 1 RONDE, LELAKI 63th. MENGALAMI SESAK NAFAS DAN MENINGGAL DUNIA DIATAS RANJANG DALAM KAMAR HOTEL JL. RAYA SEKARGADUNG KECAMATAN PUNGGING
BARU MAIN 1 RONDE, LELAKI 63th. MENGALAMI SESAK NAFAS DAN MENINGGAL DUNIA DIATAS RANJANG DALAM KAMAR HOTEL JL. RAYA DESA SEKARGADUNG KECAMATAN PUNGGING
GEREBEK.COM Pada hari Selasa Legi, 21 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 WIB. bertempat diatas ranjang dalam Kamar Hotel Jln. Raya Desa Sekargadung Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, ada kejadian seorang lelaki bernama (NUR 63th.) meninggal dunia setelah main 1 (satu) ronde dengan seorang wanita bernama (SUM 47th.).
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pada hari Selasa Legi (21/11/2023) sekitar jam 09.17 WIB. korban (NUR) datang ke Hotel bersama dengan seorang teman wanitanya yang bernama (SUM) untuk menginap dikamar No. 10 , selanjutnya sekitar jam 10.00 WIB. ketika korban (NUR) dan teman wanitanya (SUM) selesai melakukan hubungan badan, korban (NUR) bernafas seperti orang Sesak Nafas, selanjutnya saksi (SUM) keluar kamar meminta bantuan kepada Karyawan Hotel untuk meminta Minyak Kayu Putih, selanjutnya korban (NUR) dilaburi dengan Minyak Kayu Putih oleh saksi (SUM). dan saat itu korban (NUR) seperti orang pingsan. Namun pada selang waktu kurang lebih 15 menit, korban (NUR) masih tidak sadarkan diri. Melihat hal tersebut, saksi (Sdri.SUM) kembali meminta tolong kepada Karyawan Hotel Sdr. Adi Priyanto (saksi) untuk memanggilkan Ambulance, namun karena Karyawan Hotel tidak memiliki Nomer Ambulance, Karyawan Hotel selanjutnya menghubungi POLSEK Pungging. Dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya Anggota Piket POLSEK Pungging bersama KAPOLSEK Pungging (AKP Didit Setiawan, SH.) langsung mendatangi TKP dan menghubungi Tim INAFIS SATRESKRIM POLRES Mojokerto, serta Petugas Medis RSUD Prof.dr.SOEKANDAR Mojosari untuk memastikan kondisi korban, dan benar korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban meninggal dunia (Sdr. NURALI 63th.) beralamat di Dusun Bebekan Tengah No. 52 RT.17 RW. 05 Desa Bebekan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo hubungan dengan Saksi (Sdri. SUMINI 47th.) yang beralamat di Dusun Temu Gang 1 RT.02 RW.01 Desa Temu Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo bukan suami istri.
Hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan luka benda tajam maupun benda tumpul pada tubuh korban. BPwk.