TUKANG MEBEL DI JOMBANG DIAMANKAN OLEH BNN KOTA MOJOKERTO - GEREBEK

Jumat, 20 Oktober 2023

TUKANG MEBEL DI JOMBANG DIAMANKAN OLEH BNN KOTA MOJOKERTO

TUKANG MEBEL DI JOMBANG DIAMANKAN OLEH BNN KOTA MOJOKERTO

GEREBEK.COM        Pada hari Jum'at 13 Oktober 2023 sekitar jam 12.00 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di dalam salah satu rumah di Dusun Bebekan Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang, Seksi Pemberantasan BNNK Mojokerto bersama dengan Tim Taktis Bid Berantas BNNP Jawa Timur telah melaksanakan Ungkap Kasus atas Tindak Pidana NARKOTIKA sebanyak 2 (dua) tersangka dengan nama SO (36 th.) alias KAMPRET, dengan barang bukti NARKOTIKA Golongan I jenis Sabu, dengan penjelasan sebagai berikut:
"Pada hari Jum'at sekitar jam 12.00 WIB. Seksi Pemberantasan BNNK Mojokerto mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika di Wilayah Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Berbekal dari informasi tersebut Seksi Pemberantasan melakukan penyelidikan berupa profiling di lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Taktis Bid Berantas BNNP Jawa Timur terkait bantuan profiling data, dan sekitar jam 17.00 WIB.Seksi Pemberantasan BNNK Mojokerto berhasil mengamankan seseorang yang bernama SO alias Kampret alamat Dusun Bebekan Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang dengan barang bukti Sabu, Timbangan Digital, Uang, ATM dan HP. 
Dari hasil introgasi sementara, didapati bahwa Sdr. SO (Kampret) mendapatkan Sabu dari seseorang yang bernama AS (30 th.) alias GOPEK.
Seksi Pemberantasan BNNK Mojokerto dengan dibantu Tim Taktis Bid Berantas BNNP Jawa Timur berhasil mengamankan Sdr  AS (Gopek) dirumahnya Dusun Semanding Desa Sidokaton Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang dengan Barang Bukti Handphone. 
Dan Barang Bukti lainnya yang berhasil diamankan sebagai berikut:
4 (empat) paket diduga berisi Sabu kemasan plastik klip dengan berat= 73,63 gram, 1,05 gram, 1,05 gram, 0.50 gram. Jumlah berat keseluruhan= 76,23 gram., 1 unit Timbangan Digital., 1 lembar ATM BRI  atas nama SO (Kampret)., Uang Tunai sejumlah Rp.19.000.000,-.,     2 (dua) buah sendok (skrop)., dan   2 (dua) unit Handphone".

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.  BPwk.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda